Dark/Light Mode

Dituding Lindungi Kelompok Bakrie

Ketua BPK Laporkan Terdakwa Kasus Jiwasraya Ke Bareskrim

Selasa, 30 Juni 2020 06:04 WIB
Ketua BPK, Agung Firman Sampurna
Ketua BPK, Agung Firman Sampurna

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kompak membantah memilah-milah pengusutan kasus korupsi dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.

“Seluruh obyek yang diduga terkait perkara korupsi dimintai pertanggungjawaban hukum tanpa kecuali,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono. 

Ia membantah kejaksaan melindungi perusahaan Bakrie Group sebagaimana tudingan pihak terdakwa Benny Tjokrosaputro. 

“Tidak ada kluster-kluster atau pembagian mana yang bisa dikenai pertanggungjawaban hukum maupun tidak. Seluruh proses didasarkan pada alat bukti,” tandasnya. 

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman Sampurna juga membantah ada upaya melindungi kelompok tertentu. Dengan membatasi perhitungan kerugian negara (PKN) hanya pada periode 2008 ke atas. 

Baca juga : OJK Minta Waktu Untuk Kasih Pernyataan Resmi

Firman menandaskan, PKN yang diterbitkan BPK merupakan dukungan atas Kejaksaan Agung. Perhitungan hanya dilakukan setelah perkara masuk tahap penyidikan. Pada tahap ini, paparnya, tersangka sudah ditetapkan berdasarkan bukti yang cukup. 

Kejaksaan lalu mengajukan kepada BPK agar melakukan perhitungan. Tahap selanjutnya ekspose atau gelar perkara. Penyidik menyampaikan konstruksi perbuatan melawan hukum yang mengandung niat jahat (mens rea) para pelaku. Juga bukti-bukti permulaan. 

Dari ekspose bersama kejaksaan, BPK berkesimpulan konstruksi perbuatan melawan hukumnya telah jelas. Didukung bukti permulaan yang memadai. BPK kemudian melakukan perhitungan kerugian negara. 

Perhitungan kerugian negara merupakan bagian dari pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara. BPK merasa berwenang melakukannya. 

“Dengan kerangka tersebut, menjadi lucu jika dikatakan bahwa BPK atau Ketua dan Wakil Ketua BPK melindungi pihak tertentu. Karena BPK menghitung PKN setelah konstruksi perbuatan melawan hukumnya dan tersangka ditetapkan oleh Kejaksaan,” kata Agung. 

Baca juga : Jokowi Main Keras ke Garong Corona

Firman memahami ada pihak yang tidak nyaman karena ditetapkan sebagai terdakwa dan harus menjalani proses peradilan. 

“Apalagi kalau sampai didakwa hukum dan harus melakukan semua proses hukum. Kami umumkan juga karena apa yang disampaikan tuduhan yang tidak berdasar. Kami akan secara resmi mengadukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Benny Tjokro ini terkait dengan pencemaran nama baik ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri,” kata Agung. 

Sebelumnya, Benny Tjokro menuding BPK menutup-nutupi keterlibatan kelompok Bakrie dalam kasus Jiwasraya. 

“Yang nutupin ketua dan wakil ketua BPK, yang pasti kroninya Bakrie. Memang yang nutupin,” tudingnya sebelum sidang persidangan pada Rabu pekan lalu. 

Benny meminta pengusutan kasus ini tidak ditutup-tutupi. Menurutnya, Bakrie tidak ikut diperiksa karena dilindungi. 

Baca juga : KPK Fasilitasi Pelimpahan Tiga Tersangka Kasus Jiwasraya

Laporan Diterima Bareskrim Polri telah menerima laporan dari pihak BPK mengenai pencemaran nama baik yang dilakukan Benny Tjokro. Laporan dicatat dan diregister dengan nomor LP/B/0347/ VI/2020/Bareskrim. Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Listyo Sigit mengatakan akan menindaklanjuti laporan ini. 

“Sesuai SOP yang ada kami akan menindaklanjuti dengan proses laporan tersebut kami akan siapkan penyidik untuk laksanakan penyelidikan,” ujarnya Hasil penyelidikan akan dipaparkan dalam gelar perkara untuk menentukan statusnya. Apakah perkara bisa dinaikkan ke tahap penyidikan atau tidak. [GPG]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.