Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani geram dengan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang tidak menjalankan protokol kesehatan (prokes) ketat.
Dia mengancam bakal mencabut izin usaha bagi P3MI yang tidak melakukan tes secara benar, manipulatif atau fiktif.
Hal itu ditegaskan Benny usai ditemukannya 85 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tiba pada Oktober-November 2020 di Taiwan terkonfirmasi positif Covid-19.
Menurutnya, Indonesia serius dalam menangani Covid-19 karena keselamatan PMI adalah hukum tertinggi. Untuk itu, pada 9 September 2020, BP2MI mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan PMI melakukan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) sebelum berangkat ke negara penempatan.
“Padahal surat edaran itu kami keluarkan sebelum otoritas Taiwan mengeluarkan ketentuan untuk swab PCR. Bagi kami, adanya 85 PMI yang terkonfirmasi positif di Taiwan adalah masalah yang sangat serius,” ungkap Benny saat jumpa wartawan di Kantor BP2MI, Jakarta, kemarin.
Benny memastikan, BP2MI bakal memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan P3MI yang tidak menjalankan prokes ketat. Sanksi itu akan dicantumkan dalam revisi surat edaran pelaksanaan penempatan PMI.
“Kami akan cantumkan hal-hal yang lebih detail, prinsipal dan mencantumkan sanksi yang akan kami jatuhkan pada surat edaran revisi tersebut, jika di kemudian hari ditemukan P3MI tidak sungguh-sungguh melaksanakan protokol kesehatan,” tegas Benny.
Surat edaran itu nantinya akan mewajibkan PMI di masa penempatan, untuk beradaptasi dengan kebiasaan baru, yakni melakukan tes usap atau PCR sebelum berangkat ke negara penempatan.
Jika terbukti sarana kesehatan yang digunakan P3MI tidak melakukan tes secara benar, manipulatif atau fiktif, BP2MI akan merekomendasikan Kementerian Kesehatan untuk mencabut izin sarana kesehatan (sarkes) yang diduga memalsukan hasil tes PCR.
Sejalan dengan itu, pihaknya akan membuat tim khusus berkolaborasi dengan TETO (Taipei Economic and Trade Office alias Kantor Dagang dan Ekonomi Taipei) untuk melakukan pengetatan, pengawasan dan evaluasi, sejauh mana P3MI efektif dan konsisten melakukan tes PCR untuk para PMI sebelum berangkat ke negara penempatan.
Benny juga bakal memanggil 14 perusahaan P3MI yang mengirimkan 85 pekerja terinfeksi Covid-19 ke Taiwan dan menyebabkan penangguhan penerimaan PMI oleh wilayah tersebut.
Akibat dari penemuan klaster dari PMI, Taiwan memutuskan menangguhkan pekerja asal Indonesia selama dua pekan, yaitu periode 4-17 Desember 2020. Penangguhan itu tidak akan otomatis dibuka setelah periodenya habis.
“Hari Senin (7/12) kami akan memanggil 14 perusahaan tadi dan klinik atau sarana kesehatan yang digunakan P3MI untuk melaksanakan swab test atau PCR kepada para pekerja migran Indonesia. Kami akan melakukan penyelidikan secara serius,” kata Benny. [QAR]
Baca juga : KPK Yang Sedang Wangi Ikut Ternoda
RM.id Rakyat Merdeka -
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.