RM.id Rakyat Merdeka - Kepala desa tidak perlu takut dalam menggunakan dana desa. Kementerian Desa PDTT akan memberi pendampingan kepada perangkat desa. Hal itu dikatakan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo saat Sosialisasi Pengawasan terhadap Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa di Bali, kemarin.
Ia menjamin ketegasan hukum terhadap oknum yang melakukan penyelewengan dana desa. Oknum yang berani bermain-main soal dana desa dipastikan cepat ketahuan. “Di samping kita berikan pendampingan kepada perangkat desa, juga yang mengawasi banyak. Ada ke jaksaan, kepolisian, Satgas dana desa, masyarakat, media massa juga. Sehingga kalau ada persoalan kecil soal dana desa, semua orang pasti tahu,” kata Eko.
Baca juga : Dubes Bagas Hapsoro Perkenalkan Kopi Indonesia Ke Skandinavia
Menurutnya, kepala desa tidak perlu takut dalam menggunakan dana desa. Pasalnya, pengawasan dana desa bukanlah persoalan bagaimana menangkap orang yang salah, namun bagaimana agar orang tidak berbuat salah. “Kepala desa tidak perlu takut. Penyerapan dana desa juga semakin lama semakin tinggi. Kalau mereka takut dalam pengelolaan dana desa ini, pasti penyerapan nya sedikit,” ujarnya.
Terkait hal tersebut, Kementerian Desa PDTT terus meningkatkan kerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk membantu mendampingi dan mengawasi penyaluran dan penggunaan dana desa. Eko bilang, kerja sama tersebut telah membantu meningkatkan penyerapan dana desa.
Baca juga : DPR Perlihatkan Perjalanan Politik Dalam Prangko
“Permasalahan itu pasti ada. Dinamika di lapangan pasti ada. Desa jumlahnya 74.957 desa. Kalau ada 100 kasus korupsi itu jumlahnya memang besar, tapi kalau dipersentasi kecil tidak sampai satu persen. Tapi itu tetap tidak bisa kita tolerir,” tegasnya.
Soal pengawasan dana desa, Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung, Jan S Maringka mengatakan, memiliki program Jaga Desa yang khusus dilakukan untuk mengawasi pelaksanaan dana desa.
Baca juga : Setelah Dana Desa, Ada Dana Kecamatan, Asyik
Menurutnya, program tersebut adalah tindak lanjut MoU antara Kemendes PDTT dan Kejaksaan Agung dalam rangka merubah persepsi dalam proses penanganan. “Penegakan hukum bukan industri. Jadi bukan semakin banyak yang dihasilkan semakin dikatakan berhasil. Justru sebaliknya, bagai mana penegakan hukum bisa menekan pelanggaran dan meningkatkan kesadaran masyarakat. Bagaimana kita menjaga pendistribusian dana desa dan penggunaannya agar tidak terjadi pelang garan,” terangnya.
Dalam Sosialisasi Pengawasan terhadap Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa yang melibatkan Kejati Bali, Kejati NTB, Kejati NTT, Sulawesi Tenggara, dan Gorontalo tersebut, menurutnya, bertujuan untuk meluruskan pola pikir pengawasan dana desa. Ia mengajak Kejati untuk fokus mendampingi dan mengawasi pelaksanaan dana desa. Buka berlomba- lomba membawa pelak sanaan dana desa ke arah pidana. [DIR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.