Dark/Light Mode

Cabuli 2 Anak, Penasihat Paus Dikirim Ke Penjara

Rabu, 13 Maret 2019 13:33 WIB
George Pell divonis enam tahun penjara.(Foto AP)
George Pell divonis enam tahun penjara.(Foto AP)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kardinal George Pell, mantan penasihat Paus Fransiskus divonis enam tahun penjara atas pencabulan dua bocah laki-laki. Seperti dilansir Reuters, Rabu (13/3), Hakim Peter Kidd dari Pengadilan Victoria di Australia menyebut ada kemungkinan bahwa dengan usia Pell yang kini menginjak 77 tahun, maka dia akan menghabiskan sisa hidupnya di dalam penjara.

Pell harus menjalani minimal 3 tahun dan 8 bulan penjara, syarat untuk pembebasan bersyarat. Sejauh ini, Pell adalah rohaniwan Gereja Katholik Roma paling senior yang dinyatakan bersalah atas tindak kejahatan seks terhadap anak-anak.

Pell dinyatakan bersalah atas lima dakwaan kekerasan seksual terhadap dua anak laki-laki pada akhir 1996 dan awal 1997. Lima dakwaan itu terdiri atas empat dakwaan perbuatan cabul dan satu dakwaan penetrasi seksual.

Kedua korban merupakan anggota paduan suara gereja dan masih berusia 13 kala itu. Tindakan bejat Pell itu terjadi setelah misa hari Minggu, tepatnya di dalam ruangan dan sebuah koridor di Katedral St Patrick di Melbourne, tempat Pell pernah menjadi Uskup Agung.

Baca juga : BMKG : April Mendatang, Masuk Musim Kemarau

"Dalam pandangan saya, tindakan Anda itu dipicu oleh arogansi Anda yang mengejutkan," ujar Hakim Kidd saat menjatuhkan hukuman untuk Pell.

"Dilihat secara keseluruhan, saya menganggap kesalahan moral Anda pada kedua kasus sangat tinggi," imbuhnya.

Saat hukuman dijatuhkan dalam persidangan yang digelar selama lebih dari satu jam, Pell sama sekali tidak menunjukkan emosi. Mengenakan kemeja hitam terbuka, jaket abu-abu dan celana panjang hitam, Pell berkedip tetapi tidak bereaksi ketika hakim menyatakan putusannya. Kidd menyatakan Pell sama sekali tidak menunjukkan penyesalan atas tindakannya itu.

"Kardinal Pell, saya menyatakan tanpa keraguan bahwa, berdasarkan fakta-fakta spesifik kasus Anda, ada kepercayaan daru para korban dan Anda melanggar kepercayaan itu dan menyalahgunakan jabatan Anda untuk melakukan pelanggaran hukum ini," tegas hakim Kidd.

Baca juga : Eni Saragih Divonis 6 Tahun Penjara

Dalam kasus ini, Pell bersikeras tidak bersalah. Dia telah mengajukan banding yang dijadwalkan akan disidangkan pada Juni mendatang.

 Kidd menyebut Pell sebagai Uskup Agung saat tindak pidana ini terjadi, mengira bisa mengendalikan situasi jika ketahuan. Pell juga disebut meyakini korban-korbannya tidak akan melapor.

Di luar pengadilan Pell, penuh dengan wartawan dan para pengunjuk rasa. [MEL]

 

Baca juga : Berbau Politik, Panggung Munajat 212 Diduduki Jamaah Prabowo

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.