BREAKING NEWS
 

Presiden Jokowi Resmi Cabut Aturan Investasi Miras

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Selasa, 2 Maret 2021 13:14 WIB

RM.id  Rakyat Merdeka - Berakhir sudah pro kontra soal minuman keras. Presiden Jokowi akhirnya mencabut  sebagian lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Khususnya, yang mengatur investasi minuman beralkohol (miras).

Hal ini disampaikan Presiden Jokowi dalam konferensi pers virtual yang ditayangkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3).

Adsense

Baca juga : BM PAN Tolak Investasi Miras Masuk Di Sumut

"Setelah menerima masukan dari ulama MUI, NU, Muhamadiyah dan ormas lainnya serta tokoh agama lain dan masukan dari provinsi dan daerah. Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran Perpres pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol dicabut," kata Jokowi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (2/3).

Pada Pasal 2 ayat 1 Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tersebut bidang-bidang yang dibuka untuk investasi terdiri dari bidang usaha prioritas, bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan Koperasi-UMKM, dan bidang usaha dengan persyaratan tertentu.

Baca juga : Partai Koalisi Desak Jokowi Cabut Aturan Investasi Miras

Pada lampiran III Perpres investasi miras ini, ada 5 daftar bidang usaha yang bergerak pada komoditas miras. Namun demikian, hanya daerah-daerah tertentu saja yang boleh mengadakan bidang usaha miras ini. Mulai dari Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense