Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Partai Koalisi Desak Jokowi Cabut Aturan Investasi Miras

Selasa, 2 Maret 2021 10:55 WIB
Wakil Ketua Umum PPP, Amir Uskara
Wakil Ketua Umum PPP, Amir Uskara

RM.id  Rakyat Merdeka - Aksi penolakan terhadap aturan investasi minuman keras (miras) terus berlanjut. Presiden Jokowi kembali didesak segera mencabut aturan investasi miras tersebut. 

Desakan pencabutan dilontarkan oleh Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembanguna (PPP), Amir Uskara. 

Baca juga : Menantu Jadi Walkot Medan, Jokowi Pesan Jangan Korupsi

Politisi Kabah dari Sulawesi Selatan ini berharap, pemerintah segera mencabut aturan investasi miras dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken pada, 2 Februari 2021 lalu. 

Investasi miras banyak mudaratnya. Presiden harus mencabut aturan investasi miras demi menjaga kemaslahatan bangsa dan negara,” tegas Amir menyikapi aturan investasi miras, Selasa (2/3).

Baca juga : PPP : Banyak Yang Nolak, Buat Apa Pertahankan Investasi Miras

Dalam aturan investasi miras ini, Wakil Ketua Komisi XI DPR ini mengimbau kepada bawahan presiden untuk memberikan masukan yang benar kepada presiden soal aturan miras ini. Artinya tidak hanya sekadar keuntungan investasi, tetapi dampak sosial hingga moral perlu diperhatikan. 

“Harus hati hati membuat suatu aturan. Terlebih soal miras. Aturan ini jelas bertentangan dengan kaidah agama dan Pancasila,” tegasnya. 

Baca juga : Harlah NU Ke-98, Jokowi Ajak Ulama Sukseskan Vaksinasi Covid-19

Amir kembali menegaskan, PPP menolak Perpres investasi miras meski tergabung dalam koalisi pendukung pemerintah. ”Kalau kebijakan itu membahayakan bagi bangsa dan negara, PPP akan menolaknya,” kata Amir.

Diketahui, pemerintah memberikan lampu hijau investasi miras dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Aturan itu diteken Presiden Jokowi 2 Februari 2021 lalu. Dalam aturan tersebut, investasi miras dapat dilakukan di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua. [MFA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.