BREAKING NEWS
 

Tindak Lanjuti Larangan Mudik

Kemenhub Siapkan Aturan Pengendalian Transportasi

Reporter & Editor :
ESTI FITRIA WULANDARI
Senin, 29 Maret 2021 19:19 WIB
Budi Karya Sumadi (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perhubungan tengah menyusun aturan pengendalian transportasi, sebagai tindak lanjut pelarangan mudik seperti yang telah diumumkan oleh Menko PMK, Muhadjir Effendy, pada tanggal 26 Maret 2021 lalu. Penyusunan aturan dilakukan melalui koordinasi intensif dengan berbagai  kementerian dan lembaga terkait khususnya Satgas Penanganan Covid 19, Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah dan TNI/Polri. 

"Kementerian Perhubungan mendukung pelarangan mudik yang didasari oleh pertimbangan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri. Sebagai tindak lanjutnya, saat ini kami tengah menyusun aturan pengendalian transportasi yang melibatkan berbagai pihak”,  demikian ditegaskan oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, Senin (29/3).

Adsense

Baca juga : Kepala BNPT: Pelaku Dan Jaringan Teror Makassar 90 Persen Sudah Teridentifikasi

Dalam melakukan penyusunan aturan tersebut, Kemenhub juga merujuk pada hasil survey persepsi masyarakat terhadap pergerakan perjalanan pada masa Idul  Fitri yang dilaksanakan pada bulan Maret 2021 secara online oleh Balitbang Kemenhub bekerja sama dengan Institut Teknologi Bandung dan lembaga media. Survei tersebut diikuti oleh 61.998 responden yang berprofesi sebagai  karyawan swasta 25,9% sisanya PNS, Mahasiswa, BUMN, Wiraswasta, Ibu Rumah Tangga dan lainnya. 

Berdasarkan hasil survey tesebut, jika mudik dilarang,  89% masyarakat tidak akan mudik, 11% nya akan tetap melakukan mudik atau liburan. Estimasi potensi jumlah pemudik saat ada larangan mudik secara nasional sebesar 27,6 juta orang. Dengan tujuan daerah mudik paling banyak ialah Jawa Tengah 37%, Jawa Barat 23% dan Jawa Timur 14%.

Baca juga : Pandemi Tak Surutkan Terorisme, Pemerintah Jangan Kendor Laksanakan Pencegahan-Penindakan

Selain merujuk pada survei tersebut, Kemenhub juga meminta masukan dari berbagai pihak termasuk pengamat transportasi, sosiolog dan stakeholders lainnya. Masukan ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun aturan terkait pengendalian transportasi maupun sanksinya jika ada pelanggaran. 

“Kementerian Perhubungan selalu berkomitmen untuk turut mencegah meluasnya pandemi Covid 19 di seluruh Indonesia dengan menerbitkan peraturan dan  Surat Edaran sebagai petunjuk pelaksanaan pengendalian transportasi dan syarat perjalanan penumpang. Selain itu terus melakukan pengawasan di lapangan bekerja sama dengan Satgas Covid 19, Kemenkes, Pemda dan TNI Polri”, demikian disampaikan Budi Karya. [EFI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense