Sebelumnya
Keesokan harinya, pada Jumat (23/04) pukul 10.20 WIB, tim mengamankan seorang narapidana Lapas Perempuan Kelas II A Sungguminasa yang bertindak selaku pengendali jaringan pemesan dan penghubung ke jaringan Iran.
Selain sabu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa dua unit mobil, satu unit kapal nelayan jenis oskadon, dan tujuh unit handphone.
Baca juga : Sepanjang 2020, Polri Tangkap 228 Teroris
Sebagai tindak lanjut penindakan, barang bukti dan tersangka diringkus ke Barekskrim Polri untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum. Atas penindakan ini, pelaku diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Hasil pendindakan, sebanyak 1,278 ton narkotika ini setidaknya berhasil menyelamatkan 6.390.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” sebut Askolani.
Baca juga : Antisipasi Kelangkaan Saat Musim Tanam, Pupuk Kaltim Siapkan Urea Non Subsidi
Dia pun menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada seluruh tim yang telah berkoordinasi dengan baik di lapangan, sehingga kembali berhasil mengungkap sindikat narkotika meski dalam kondisi pandemi dan telah memasuki bulan Ramadan.
“Operasi gabungan kali ini membuahkan hasil yang sangat memuaskan. Keberhasilan ini tidak lepas dari koordinasi dan kerjasama yang telah terjalin dengan baik. Saya berharap, perang melawan narkoba ini terus kita tingkatkan secara konsisten agar semakin banyak jiwa yang dapat kita selamatkan,” pungkasnya. [RSM]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.