Dark/Light Mode

Korupsi Pengadaan Kapal di Ditjen Bea Cukai, KPK Periksa Irjen Kemenkeu

Senin, 26 Agustus 2019 16:46 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (Foto; Tedy O.Kroen/Rakyat Merdeka),
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (Foto; Tedy O.Kroen/Rakyat Merdeka),

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan Irjen Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sumiyati. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan kapal di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu dan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). 

"Saksi untuk Istadi Prahastanto (Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bea dan Cukai)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (26/8). Sumiyati sendiri pernah diperiksa penyidik KPK pada Jumat (9/8). Saat itu dia memberi kesaksian untuk tersangka yang sama.

Dalam perkara ini KPK menetapkan empat tersangka. Keempat orang itu ialah Direktur Utama PT Daya Radar Utama Amir Gunawan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bea dan Cukai Istadi Prahastanto, Ketua Panitia Lelang Heru Sumarwanto, dan PPK KKP Aris Rustandi.

Baca juga : Belum Lunasi Uang Ganti Rugi, KPK Terus Kejar Setnov

Istadi, Amir, dan Heru diduga melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan pengadaan 16 kapal patroli cepat (Fast Patrol Boat/FCB) di Ditjen Bea dan Cukai.

Salah satunya, mengarahkan panitia lelang agar memilih PT DRU menggarap proyek tahun jamak 2013-2015 senilai Rp 1,12 triliun tersebut. Namun setelah diuji coba, kecepatan dan sertifikasi dual-class 16 kapal patroli itu tidak sesuai persyaratan kontrak. Meski tidak sesuai, pihak Ditjen Bea dan Cukai tetap menerima dan menindaklanjuti pembayaran.

Selama proses pengadaan, Istadi dan kawan-kawan menerima EUR 7 ribu sebagai sole agent mesin yang dipakai 16 kapal patroli cepat tersebut. Dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 117.736.941.127.

Baca juga : Paulus Tannos Tinggal di Singapura, KPK Pede Bisa Bawa Ke Markasnya

Kemudian pada perkara berikutnya, Amir dan Aris diduga melakukan cawe-cawe dalam penandatangan kontrak kerja pengadaan 4 unit kapal 60 meter untuk Sistem Kapal Inspeksi Perikanan (SKIPI) pada Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP. Nilai kontrak proyek ini USD 58.307.789.

Aris diketahui membayar seluruh termin pembayaran proyek pengadaan empat kapal SKIPI kepada PT DRU senilai USD 58.307.788 atau setara Rp 744.089.959.059. Padahal, biaya pembangunan 4 kapal itu hanya Rp 446.267.570.055.

KPK mensinyalir terdapat sejumlah perbuatan melawan hukum lain dalam proses pengadaan. Di antaranya, belum adanya engineering estimate, persekongkolan dalam tender, dokumen yang tidak benar, dan sejumlah PMH lainnya.

Baca juga : 2 Perusahaan di DKI Dipaksa Perbaiki Cerobong

Empat kapal SKIPI itu juga diduga tidak sesuai spesifikasi yang diisyaratkan dan dibutuhkan, misalnya kecepatan tidak mencapai syarat yang ditentukan, kekurangan panjang kapal sekitar 26 cm, markup volume plat baja, dan aluminium serta kekurangan perlengkapan kapal lain. Kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp 61.540.127.782.

Pada perkara pengadaan kapal Ditjen Bea dan Cukai, Amir, Istadi, dan Heru melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan, pada perkara korupsi kapal di KKP, Amir dan Aris disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.