RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah kembali tidak memberangkatkan haji pada tahun ini. Hal ini dilakukan karena masih pandemi Corona.
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, kesehatan dan keselamatan jiwa jamaah lebih diutamakan. Dasar pijakannya: Undang-Undang No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengamanahkan pemerintah untuk melaksanakan tugas perlindungan.
“Pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jamaah haji Indonesia,” ujar Gus Yaqut kepada wartawan di Jakarta, Kamis (3/6).
Baca juga : Bamsoet Minta Pemerintah Tindak Tegas Pinjol Ilegal
Hari ini, sebut Yaqut pihaknya telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.
Ia menegaskan, keputusan ini diambil setelah melalui kajian mendalam. Kementerian Agama (Kemenag) sudah melakukan pembahasan dengan Komisi VIII DPR, sehari sebelumnya, Rabu (2/6).
Yang jadi pertimbangan: keselamatan jamaah haji, aspek teknis persiapan, dan kebijakan yang diambil oleh otoritas pemerintah Arab Saudi. Komisi VIII DPR, klaim Yaqut dalam simpulan raker tersebut menghormati keputusan yang akan diambil Pemerintah.
Baca juga : Besok, Pemerintah Sampaikan Keputusan Resmi Soal Haji
Selain dengan DPR, Kementeriannya juga sudah melakukan serangkaian kajian bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, dan lembaga terkait lainnya.
Tadi malam, Kemenag juga menggelar pertemuan virtual dengan MUI dan ormas-ormas Islam untuk membahas kebijakan tersebut. "Alhamdulillah, semua memahami bahwa dalam kondisi pandemi, keselamatan jiwa jamaah harus diutamakan," bebernya.
Untuk diketahui, sampai hari ini pemerintah Arab Saudi juga belum kunjung mengundang Pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani Nota Kesepahaman tentang Persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M.
Baca juga : Hari Susu Nusantara, Momentum Kementan Tingkatkan Industri Persusuan
"Ini bahkan tidak hanya Indonesia, tapi semua negara. Jadi sampai saat ini belum ada negara yang mendapat kuota, karena penandatanganan Nota Kesepahaman memang belum dilakukan," tegas Menag.
Kondisi ini berdampak pada persiapan penyelenggaraan ibadah haji. Sebab, berbagai persiapan yang sudah dilakukan, belum dapat difinalisasi.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.