Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Soal Kondisi Keuangan Negara, Pemerintah Disarankan Lebih Transparan

Sabtu, 29 Mei 2021 15:53 WIB
Ekonom Senior pendiri Narasi Institute Fadhil Hasan. (Foto: Ist)
Ekonom Senior pendiri Narasi Institute Fadhil Hasan. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ekonom Senior Fadhil Hasan menyarankan pemerintah lebih transparan terkait usulan RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), terutama terkait proyeksi penerimaan APBN di jangka waktu menengah dan panjang.

"Polemik menaikan Pajak PPN 15 persen, Memburu Orang Super Kaya dengan 35 persen, Tarif OP dan tax amnesty seharusnya dibingkai dalam kerangka transparansi proyeksi penerimaan negara di masa depan," ujar Fadhil Hasan dalam keterangan resminya, Sabtu (29/5).

Fadhil yang juga pendiri Narasi Institute berpendapat, untuk lebih memahami revisi UU perpajakan, perlu mengetahui kondisi sesungguhnya anggaran negara baik jangka pendek dan terutama jangja menengah. Biasanya pemerintah memiliki medium term of government revenue and expenditure yang berisi proyeksi penerimaan dan pengeluaran dalam jangka menengah (lima tahun).

Baca juga : Kasus Korupsi Pengadaan Tanah, KPK Tahan Eks Dirut Sarana Jaya

Dalam jangka pendek, sebenarnya dengan UU Nomor 2 Tahun 2020 BI sudah bersedia mendukung pemerintah lewat skema burden sharing untuk memastikan kesehatan dan keberlanjutan dari fiskal. Namun nampaknya, berdasarkan proyeksi jangka menengah, pemerintah  masih akan memiliki defisit yang besar dari 3 persem pada tahun 2023 dan tahun-tahun selanjutnya, di sisi lain BI tidak bisa lagi memberikan dukungan bagi keberlanjutan anggaran pemerintah.

"Karenanya, diperlukan kebijakan untuk menggenjot penerimaan lewat berbagai instrumen perpajakan," ujar Fadhil Hasan.

Fadhil melihat, alasan pemerintah mengajukan RUU KUP karena pemerintah ingin mengambil langkah extra ordinary dan kontroversial melalui peningkatan ppn, penambahan layer baru dalam pph, dan tax amnesty. Namun Fadhil mempertanyakan apakah rencana tersebut akan mampu meningkatkan ketahanan dan keberlanjutan fiskal, mempertahankan dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional? atau justru sebaliknya, memperberat beban masyarakat dan menahan laju pemulihan ekonomi?

Baca juga : Setelah Bali, Rans Cilegon FC Lanjut Gelar Pemusatan Latihan Di Malang

Fadhil menyarankan pemerintah perlu juga dikaji apakah langkah ini mencerminkan ketidakadilan dan diskriminasi dalam masyarakat, terutama kaitannya dengan peningkatan ppn dan tax amnesty.

"Pengalaman menunjukkan bahwa program tax amnesty jilid I dianggap setengah berhasil karena capaiannya dibawah target yang ditetapkan pemerintah, selain itu jumlah repatriasi dana relatif lebih kecil daripada yang diproyeksikan," ujar Fadhil.

Fadhil berkeyakinan bahwa keberhasilan tax amnesty akan sangat tergantung dari kredibilitas pemerintah sendiri dalam mendesain dan melaksanakan program ini. Peningkatan PPN dan penggabungan PPnBm juga dianggap tidak mencerminkan keadilan karena akan menekan kelompok masyarakat menengah bawah yang justru sedang didorong konsumsinya.

Baca juga : KPK Masih Rahasiakan Materi Pemeriksaan Azis Syamsuddin

Fadhil melihat kenaikan PPh bagi orang dengan top 1 persen teratas dapat diterima publik. Peningkatan PPh dan penambahan layer dalam PPh mungkin lebih bisa diterima karena akan menyasar kelompok masyarakat berpenghasilan sangat tinggi.

"Namun perlu juga dipertimbangkan batas pendapatan kelompok yang dikategorikan berpendapatan sangat tinggi," tambah Fadhil yang berharap agar kebijakan RUU KUP dapat diterima perlu menjadi wacana publik dan pemerintah harus lebih transparan. [SSL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.