Sebelumnya
Yaqut meminta, Pejabat Kementerian Agama di tingkat pusat melakukan pemantauan terghadap pelaksanaan Surat Edaran ini secara hierarkis, melalui instansi vertikal yang ada di bawahnya.
Baca juga : Covid-19 Naik Tajam, Menag Kembali Batasi Kegiatan Di Rumah Ibadah
"Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Penyuluh Agama, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan, dan pengurus rumah ibadat agar melakukan pemantauan dan melakukan koordinasi secara intensif dengan Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Covid-19 setempat," demikian bunyi surat tersebut. [HES]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.