BREAKING NEWS
 

Kementan Ajak Semua Pihak Tingkatkan Pengawasan Kurban Di Masa Pandemi

Reporter : HAIKAL AMIRULLAH
Editor : WAHYU SURYANI
Kamis, 15 Juli 2021 11:37 WIB
Peternakan sapi/Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) mengajak seluruh pihak meningkatkan pembinaan dan pengawasan Kurban sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114/Permentan/PD.410/9/2014.

Pengawasan dilakukan agar pelaksanaan pemotongan hewan kurban memenuhi persyaratan teknis dan dapat menjamin daging kurban yang akan dibagikan kepada masyarakat berstandar Aman, Sehat , Utuh dan Halal (ASUH), terlebih di masa pandemi ini.

"Ditjen PKH Kementan menekankan pelaksanaan kurban tetap harus memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19," kata Direktur Kesehatan Hewan Nuryani Zainuddin mewakili Dirjen PKH.

Nuryani menyampaikan, Kementan juga mengimbau kepada seluruh dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan di seluruh provinsi/kabupaten/kota agar meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 8017/SE/PK.320/F.06/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban di Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga : Kemenkes Akui Testing Corona Di Daerah Masih Rendah

"Ini juga untuk menjamin hewan kurban bebas penyakit Zoonosis, yang berpotensi menular dari hewan ke manusia saat pelaksanaan hewan kurban," kata Nuryani.

Dia menjelaskan, alur kegiatan kurban memiliki banyak titik kritis terkait penularan Covid-19. Sehingga perlu memperhatikan beberapa faktor risiko penularan dalam pelaksanaan kurban.

Mulai dari tempat penjualan hewan kurban, transportasi, tempat penampungan sementara, persyaratan lokasi yang akan dijadikan tempat pemotongan hewan kurban, tatacara penyembelihan hewan kurban, serta distribusi daging agar berjalan sesuai protokol kesehatan (prokes), aspek teknis dan syariat Islam.

Sementara, Koordinator Substansi Zoonosis, Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner, Tjahjani Widiastuti mengatakan, setidaknya terdapat lima faktor risiko penyebaran Covid-19 dalam pelaksanaan kurban. Misalnya, interaksi antarorang dengan jarak yang dekat dan lamanya waktu interaksi pada saat kegiatan kurban.

Adsense

Selain itu, ada risiko pada saat pembelian hewan kurban dan perpindahan orang antarprovinsi/kabupaten/kota pada saat kegiatan kurban. Kemudian, risiko lainnya yaitu status wilayah dengan tingkat kejadian yang tinggi dan penyebaran yang luas di suatu wilayah akan meningkatkan risiko penularan.

Baca juga : I2RI dan I2LI Wadah Tingkatkan Keahlian SDM Kontruksi

"Ada juga risiko penularan seperti droplet pada saat batuk/bersin dan/atau penularan tidak langsung melalui kontaminasi permukaan benda, dan faktor lainnya seperti komorbiditas, risiko pada usia tua dan penularan pada pengguna transportasi publik," papar Tjahjani.

Juru Sembelih Halal, Nanung Danar Dono menyampaikan, ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 pada kegiatan kurban. Seperti mengurangi atau mengurai kerumunan warga dengan cara memberikan kartu panitia kepada petugas.

Kemudian, membagi waktu penyembelihan dan membagi lokasi penyembelihan menjadi 3-4 tempat. Misalnya, untuk daerah yang zona hijau dan kuning diizinkan, namun jika zona merah dan zona hitam lebih baik dihindari dengan menitipkan ke Rumah Potong Hewan (RPH).

"Jadi harus dipertimbangkan juga zonanya. Kalau zona hijau dan kuning saya rasa boleh saja melakukan kegiatan kurban. Namun daerah zona merah dan hitam lebih baik dihindari dan bisa titipkan ke RPH,” tegas Nanung.

Terpisah, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nasrullah mengajak berbagai pihak secara intensif dapat memanfaatkan media digital sebagai wadah informasi atau pengetahuan bagi masyarakat dalam kegiatan kurban.

Baca juga : Kinerja Industri Pengolahan Triwulan II Masuk Fase Ekspansi

Menurut dia, informasi seputar advokasi penanganan hewan kurban, penyembelihan halal dan penanganan daging kurban yang higienis, serta pedoman kesejahteraan hewan kurban diperlukan oleh masyarakat, terlebih dalam situasi PPKM Darurat.

Nasrullah meminta, agar pelaksanaan kurban dapat berjalan lancar, pihaknyamengimbau dinas kabupaten/kota yang membidangi fungsi kesehatan masyarakat veteriner dan kesehatan hewan bersinergi dengan dinas yang membidangi fungsi kesehatan, dinas yang membidangi fungsi keagamaan serta instansi dan/atau organisasi terkait lainnya.

Berdasarkan data iSIKHNAS, pemotongan hewan kurban di Indonesia pada tahun 2020 masih cukup tinggi, meski mengalami penurunan jumlah ternak kurban sekitar 10 persen dari jumlah pemotongan hewan kurban tahun sebelumnya. 

Jumlah ternak kurban tahun 2020 yang dipotong secara nasional berjumlah 1.683.354 ekor, terdiri dari domba 313.453 ekor, kambing 813.228 ekor, kerbau 14.773 ekor, sapi 541.900 ekor. 

Sedangkan data penjualan hewan kurban yang tersebar berada di 8.355 lokasi dengan kondisi yang memiliki izin sebanyak 3.860 dan yang memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) sebanyak 4.903. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense