Dark/Light Mode

Banyak Prajurit Butuh Tempat Tinggal, KSAD Diminta Tertibkan Penggunaan Rumah Dinas

Jumat, 9 Juli 2021 12:15 WIB
Foto: Ist
Foto: Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto pernah mengungkapkan kekurangan rumah dinas untuk prajuritnya. Saat ini, rumah yang tersedia tak setara dengan jumlah prajurit korps baju loreng.

Pengamat hukum dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Ismail Rumadan menilai, salah satu penyebab kekurangan rumah dinas bagi prajurit itu adalah masih banyaknya rumah dinas TNI AD yang ditempati para pensiunan. Hal ini dinilainya terjadi karena lemahnya kesadaran dari para petinggi TNI yang telah pensiun.

Meski dalam aturan, purnawirawan atau istrinya masih bisa menempati rumah dinas, Ismail menganggap, seharusnya para pensiunan yang sudah mapan dan memiliki rumah pribadi di lokasi lain, memiliki kesadaran pribadi untuk menyerahkan rumah dinasnya tersebut kepada negara.

"Harusnya begitu pensiun, mereka harus keluar dari rumah milik negara tersebut," ujar Ismail dalam siaran pers, Jumat (9/7).

Baca juga : Agar Patuhi PPKM Darurat, Kemnaker Terbitkan Surat Edaran Untuk Dunia Usaha

Dia menegaskan, ada aturan terkait peruntukkan rumah dinas, yakni Permenhan No 39 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pembinaan Rumah Negara Di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.

Dalam aturan itu disebut, jika mereka yang telah pensiun tidak mau meninggalkan rumah dinas yang ditempati, maka bisa dilakukan tindakan paksa agar mereka keluar dari rumah dinas. Sebab, rumah itu bukan hak milik para pensiunan.

"Namun terkadang aturan itu tidak bisa dilakukan karena faktor keberanian dari petugas juga. Mungkin petugas itu segan untuk menindak. Apalagi pensiunan itu adalah para petinggi TNI sebelumnya," paparnya.

Butuh ketegasan penerapan aturan hukum dan soal kepatuhan para petinggi TNI terhadap aturan hukum yang berlaku.

Baca juga : Mayoritas Hasil Hibah, KSAD Andika Diminta Buktikan Kepemilikan Hartanya

Khusus Angkatan Darat (AD), sambung Ismail, penertiban rumah dinas menjadi tanggung jawab Kepala Staf TNI AD (KSAD) Jenderal Andika Perkasa.

"Hal ini tentu menjadi PR (pekerjaan rumah) yang harus diselesaikan KSAD. KSAD harus punya keberanian untuk menindak mantan petinggi TNI AD yang sudah pensiun," tutur Ismail. 

Ismail pun meminta semua prajurit TNI harus patuh terhadap semua aturan hukum yang berlaku. Apalagi, petinggi TNI, yang seharusnya memberikan contoh dan tauladan bagi semua prajurit. Sebab, diingatkannya, aturan dibuat untuk memberikan rasa keadilan bagi siapapun.

Jangan karena yang menyalahgunakan adalah para purnawirawan jenderal dan mantan petinggi TNI AD, maka tak bisa dilakukan pengosongan paksa.

Baca juga : Banyak Ditonton, Sinetron Ikatan Cinta Sabet Penghargaan Menko Airlangga

"Itu sama saja artinya aturan dan disiplin internal di TNI AD hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas. Apalagi saat ini masih banyak perwira, bintara dan prajurit yang membutuhkan rumah dinas untuk berteduh," ucapnya.

Ismail menyebut, kebutuhan para perwira, bintara dan prajurit aktif tersebut tidak bisa dipenuhi hanya dengan membangun rumah dinas baru, tapi juga harus disertai dengan penegakkan aturan dan disiplin. "Rumah dinas hanya untuk mereka yang berdinas aktif," tandas Ismail. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.