Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Program Sejuta Rumah Tetap Berjalan Di Masa Pandemi
Selasa, 13 Juli 2021 22:51 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Meski pandemi, program sejuta rumah tetap berjalan. Pelaku pembangunan harus tetap bersemangat dalam membangun rumah untuk masyarakat.
“Kami akan terus menggandeng para pelaku pembangunan agar tetap bersemangat membangun rumah yang layak huni untuk seluruh masyarakat Indonesia,” ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid di Jakarta, Selasa (13/7).
Menurut Khalawi, sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pemerintah Pusat dalam melaksanakan pembinaan mempunyai wewenang untuk menyusun dan menyediakan basis data perumahan dan kawasan permukiman.
Baca juga : PON Papua, Menpora Pastikan Semua Berjalan Sesuai Rencana
Hal tersebut juga perlu mendapat dukungan dari pemerintah daerah baik di tingkat provinsi hingga kabupaten / kota serta para pelaku pembangunan perumahan lainnya.
“Kami berharap dukungan dari mitra kerja PUPR di bidang perumahan yang ikut melaksanakan pembangunan perumahan untuk tetap mengirimkan data hasil pembangunan yang dilaksanakan. Hal ini dilaksanakan untuk mendukung pendataan Program Sejuta Rumah di masa pandemi,” terangnya.
Baca juga : Pelatih Milomir Seslija: Mantapkan Liga 1, PSM Makassar Butuh 18 Pemain
Kementerian PUPR, imbuhnya, terus berupaya menyediakan data Program Sejuta Rumah sebaik mungkin. Data Program Sejuta Rumah tersebut, berasal dari hasil pembangunan rumah umum maupun rumah komersil yang berasal dari sumber APBN maunpun dari non APBN.
Sementara itu, Direktur Rumah Umum dan Komersial Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Fitrah Nur menyatakan, dalam pendataan Program Sejuta Rumah, Kementerian PUPR membagi ke dalam dua kelompok.
Baca juga : Sejumlah Negara Larang Penerbangan Dari Indonesia, Ini Kata Kemenhub
Pertama, rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan Kedua, rumah untuk non MBR. Adapun kriterianya terdiri dari rumah baru yang telah selesai dibangun dan rumah layak huni yang telah selesai terbangun dan terhuni.
“Kami akan terus melakukan sosialisasi ke Pemda melalui Balai P2P dan tenaga Ahli Penyediaan Perumahan untuk melakukan pendataan PSR ini. Selain itu, kerja sama dengan PPDPP, serta Kementerian Sosial dan Forum CSR serta membentuk tim khusus untuk mendata langsung ke lapangan,” katanya. [MFA]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya