RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah akan melarang truk bermuatan berlebih atau Over Dimension Over Load (ODOL) masuk jalan tol mulai 1 Januari 2023.
Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono mengatakan, kebijakan tersebut merupakan hasil kesepakatan tiga kementerian.
Baca juga : Kejahatan Di Masa Pandemi
“Saya tegaskan kembali, berdasarkan hasil kesepakatan bersama antara Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian dan Kementerian PUPR pada rapat 24 Februari 2020 bahwa kendaraan ODOL akan mulai tidak diperbolehkan melintas di jalan tol per 1 Januari 2023,” ujar Basuki dalam Webinar Promoting Intelligent Toll Road System in Indonesia, Kamis (29/7).
Menurut Basuki, pelarangan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kelancaran jalan, keselamatan dan kenyamanan pengguna serta untuk pemeliharaan jalan.
Baca juga : Pedagang Belum Divaksin Dilarang Buka Lapak Lho...
”Masa pandemi ini merupakan momentum untuk memperbaiki tata kelola pelayanan publik dan menyehatkan perusahaan operator jalan tol,”katanya
Dalam implementasinya nanti, Ia telah menginstruksikan seluruh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), agar memasang teknologi Weight in Motion dan Overdimension Detection. Kedua alat ini ditargetkan, rampung di akhir 2022.
Baca juga : 6.478 Warga Di Jakpus Masih Jalani Isoman
"Sehingga 1 Januari 2023 sudah mulai ada penindakan pelanggar ODOL. Teknologi ini akan terkoneksi dengan sistem penegakan hukum elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dioperasikan oleh Korlantas Polri," ungkapnya. [MFA]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.