Dark/Light Mode

Pakai Sabu, Karutan Depok Ditangkap Polisi

Minggu, 18 Juli 2021 17:55 WIB
Foto: Ist
Foto: Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Depok berinisial A ditangkap aparat kepolisian, lantaran diduga memakai dana menyalahgunakan narkoba jenis sabu.

Hal ini dibenarkan Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Rika Aprianti.

Baca juga : Duh, 205 Balita Di Bangka Positif Covid-19

"Betul info yang dimaksud bahwa yang bersangkutan sudah berada di kepolisian terkait dengan narkoba," ujar Rika saat dikonfirmasi, Minggu (18/7).

Dia menyampaikan, penangkapan terhadap Karutan Kelas I Depok tersebut sebagai upaya bersih-bersih pada lingkungan pemasyarakatan dari narkoba.

Baca juga : Jual Swab PCR-Kartu Vaksin Palsu ke 100 Orang, 4 Pelaku Ditangkap

"Penangkapan ini juga bagian dari bersih-bersih pemasyarakatan dari narkoba, seperti yang disampaikan pimpinan bahwa mulai dari pimpinan tertinggi hingga jajaran pelaksana di bawah berkomitmen penuh perang melawan narkoba," tegasnya.

Ditegaskan Rika, siapa pun yang terlibat, baik dalam pemakaian maupun peredaran narkoba, baik itu warga binaan ataupun oknum petugas, akan dikenai sanksi atau ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Baca juga : Nambah 854, Kasus Harian Covid Di Bantul Pecah Rekor Lagi

Anton disebut ditangkap polisi saat sedang berada sebuah indekos di kawasan Slipi pada 25 Juni 2021 lalu dengan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,52 gram, satu buah alat hisap sabu berupa cangklong dan bong bekas sisa pakai, empat butir obat Aprazolam, dan satu unit handphone. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.