Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Dalami Kedekatan Eks Dirut Sarana Jaya Dan PT Adonara Propertindo

Jumat, 2 Juli 2021 16:40 WIB
Mantan Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur tahun 2019.

Penyidik saat ini sedang mendalami kedekatan mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan dengan pihak-pihak di PT Adonara Propertindo.

Diduga kedekatan tersebut yang memuluskan langkah Sarana Jaya membeli tanah seluas 4,2 hektar dari PT Adonara, dan berujung merugikan keuangan negara hingga Rp 152,5 miliar.

Baca juga : KPK Dalami Pengurusan Perkara CV Morph Asia Di MA

Kedekatan antara Yoory dan pihak-pihak di PT Adonara itu digali penyidik saat memeriksa Yoory pada Rabu (30/6).

Yoory, yang merupakan tersangka kasus ini diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian dan kawan-kawan.

"Pada yang bersangkutan dikonfirmasi antara lain terkait dengan kedekatan antara tersangka YRC (Yoory) dengan pihak-pihak tertentu di PT AP (Adonara Propertindo) untuk memperlancar proses proses pengadaan pengadaan tanah di Munjul," ujar Plt Jubir KPK, Ipi Maryati lewat pesan singkat, Jumat (2/7).

Baca juga : KPK Dalami Proses Awal Penyusunan Dokumen Pembangunan Mandala Krida

Sehari sebelum memeriksa Yoory, Selasa (29/6), tim penyidik sudah duluan memeriksa Tommy dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Yoory.

Dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik mencecar Tommy mengenai pihak-pihak di PT Adonara yang mengetahui proses pengadaan tanah di Munjul.

"Pada yang bersangkutan dikonfirmasi antara lain terkait dengan berbagai pihak internal di PT AP yang mengetahui adanya proses pengadaan pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun 2019," imbuhnya.

Baca juga : KPK Telusuri Aset Eks Bos Sarana Jaya

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang tersangka. Selain Yoory dan Tommy, penyidik komisi antirasuah juga menetapkan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar, serta PT Adonara Propertindo sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, KPK menduga ada kerugian keuangan negara setidak-tidaknya Rp 152,5 miliar atas perbuatan para tersangka tersebut. 

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.