RM.id Rakyat Merdeka - Total kabupaten/kota yang menerapkan aturan PPKM level 2 pada 14-20 September, masih tetap berjumlah 43.
Sama dengan periode 7-13 September, yang kala itu ada penambahan 16 kabupaten/kota sejak 31 Agustus.
Berikut daftar kabupaten/kota yang menghuni level 2 dalam periode perpanjangan PPKM 14-20 September 2021, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali:
Baca juga : PPKM Jawa Bali Diperpanjang, Ini Daftar Kabupaten/Kota Penghuni Level 3
Banten (3 kabupaten)
Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak
Jawa Barat (11 kabupaten/kota)
Baca juga : 2.021 Jiwa Terdampak Banjir di Kabupaten Tanah Laut
Kabupaten Kuningan, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kota Banjar, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut
Jawa Tengah (17 kabupaten/kota)
Kabupaten Pati, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Kudus, Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Kendal, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Semarang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, Kabupaten Demak
Baca juga : PPKM Jawa Bali Diperpanjang, 63 Kota/Kabupaten Terapkan Aturan Level 3
Jawa Timur (12 kabupaten/kota)
Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Jember, Kota Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pamekasan, Kota Pasuruan, Kabupaten Bojonegoro
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.