BREAKING NEWS
 

Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Dulu, Tak Pakai APBN Sekarang Pakai APBN

Reporter & Editor :
APRIANTO
Minggu, 10 Oktober 2021 08:05 WIB
Presiden Jokowi ketika meninjau proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Pemerintah kini mengizinkan proyek kereta cepat didanai APBN. (Foto: Biro Pers)

RM.id  Rakyat Merdeka - Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung lagi jadi omongan warganet. Gara-garanya, pemerintah akan pakai dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk garap proyek itu. Padahal, dulu janjinya tidak.

Presiden Jokowi akhirnya merestui penggunaan APBN untuk mendanai Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang membengkak dari rencana awal. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021.

Baca juga : Jubir Kemenko Perekonomian: Sejak Awal, Tak Ada Penugasan Ke Airlangga

Aturan baru ini diteken Jokowi pada 6 Oktober 2021, menggantikan Perpres 107 Tahun 2015. Salah satu yang diubah Jokowi adalah Pasal 4 soal pendanaan.

Bunyi pasal tersebut adalah pendanaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa pembiayaan dari APBN dalam rangka menjaga keberlanjutan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dengan memperhatikan kapasitas dan kesinambungan fiskal.

Baca juga : Kok Luhut Lagi, Luhut Lagi, Apa Nggak Ada Orang Lain?

Padahal, di Perpres sebelumnya: Perpres 107 tahun 2015 menegaskan penugasan tidak menggunakan dana dari APBN serta tidak mendapatkan jaminan pemerintah.

Belakangan diketahui, biaya proyek kereta cepat membengkak hingga Rp 27 triliun. Alhasil, dalam beberapa bulan terakhir, rencana menyuntik Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk BUMN yang menggarap proyek ini mencuat.

Adsense

Baca juga : Duh, 7 Persen Warga DKI Masih BAB Sembarangan

Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio menilai, memang tidak ada pilihan lain: ubah Perpres atau mangkrak. Karena memang kelebihan cost-nya sangat banyak.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense