Dark/Light Mode

Heboh Peralihan Pimpinan Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Jubir Kemenko Perekonomian: Sejak Awal, Tak Ada Penugasan Ke Airlangga

Sabtu, 9 Oktober 2021 21:18 WIB
Simpang susun Cikunir, salah satu dari beberapa simpang susun yang dilintasi trase Kereta Cepat Jakarta-Bandung di KM10 Tol Jakarta-Cikampek. (Foto: Instagram)
Simpang susun Cikunir, salah satu dari beberapa simpang susun yang dilintasi trase Kereta Cepat Jakarta-Bandung di KM10 Tol Jakarta-Cikampek. (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Juru Bicara Menko Perekonomian Alia Karenina mengklarifikasi pemberitaan yang menyebutkan adanya peralihan pimpinan Proyek Kereta Cepat Jakarta - Bandung, dari Menko Perekonomian Airlangga Hartarto ke Menko Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

"Dapat kami luruskan, sejak awal tidak ada penugasan Kereta Cepat Indonesia - China (KCIC) ke Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto," kata Alia dalam keterangannya, Sabtu (9/10).

Menko Perekonomian, lanjutnya, ditugaskan sebagai Ketua Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) yang mendorong percepatan pelaksanaan PSN (Proyek Strategis Nasional) dalam pemulihan ekonomi nasional.

Baca juga : Kok Luhut Lagi, Luhut Lagi, Apa Nggak Ada Orang Lain?

Perpres No. 122 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas mengatur bahwa di dalam KPPIP, Menko Perekonomian sebagai Ketua KPPIP dan Menko Maritim sebagai Wakil Ketua KPPIP. Sesuai tugas-fungsinya yang membidangi sektor transportasi.

"Sehingga, dapat dipahami bahwa Menko Maritim (saat ini nomenklaturnya adalah Menko Marves) sudah menangani pembangunan KA Cepat Jakarta - Bandung, sejak awal penetapan Perpres tersebut," jelas Alia.

Dengan demikian, sejak 2019, Menko Marves tetap menangani percepatan pembangunan Kereta Cepat Jakarta - Bandung, sesuai tupoksinya.

Baca juga : Jawa-Bali 100 Persen Lenyap Level Pedasnya

"Untuk itu, Menteri BUMN melaporkan perkembangannya kepada Menko Marvest," tutup Alia. 

Sekadar latar, pada Jumat (8/10), Presiden Jokowi resmi menunjuk Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan untuk memimpin Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.

Baca juga : Wow, KA Cepat Digeber Meluncur Tahun Depan

"Dengan Peraturan Presiden ini, dibentuk Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan Menteri Perhubungan, yang selanjutnya disebut dengan Komite," tulis ayat 3 Perpres tersebut, Jumat (8/10). [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.