RM.id Rakyat Merdeka - Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie membantah keras tudingan Aguk Irawan bahwa ada komersialisasi pendorong kursi roda lansia. Anna menegaskan, tudingan Aguk adalah fitnah.
Anna menerangkan, Aguk membuat tudingan itu dalam tulisan yang terbit di dua media online. Di media online pertama tulisan Aguk berjudul "Ada Kursi Roda Bertarif dari Petugas dan Tagline Ramah Lansia-Disabilitas", terbit 14 Juni 2024. Sedangkan di media online kedua berjudul "Aguk Irawan Kritik Layanan Ramah Lansia dan Disabilitas Haji yang 'Dikomersialkan'," yang terbit 13 Juni 2024.
Anna melanjutkan, tulisan Aguk itu berdasarkan yang dia lihat saat bersama Tim Pengawas (Timwas) DPR melakukan sidak ke Terminal Syib Amir, Makkah, pada 11 Juni 2024. Aguk menyebut, setelah jemaah lansia dan disabilitas turun dari bus di Terminal Syib Amir, sudah banyak para petugas berseragam hitam-putih, khas petugas Indonesia, dengan logo Haji Ramah Lansia. Aguk menyebut, para petugas ini memungut bayaran sebesar 300-an riyal hingga 500, tergantung kesepakatan.
Kata Anna, Aguk lalu mempertanyakan adanya tarif jasa kursi roda lalu mengalamatkan fitnah komersialisasi kepada petugas haji Indonesia. Aguk menuduh jemaah diperlakukan sebagai konsumen yang harus membayar setiap jenis layanan yang didapatkan. Lalu Aguk menulis, jika memang harus begini, kenapa tega memasang tagline Haji Ramah Lansia dan Disabilitas.
Baca juga : Ini Amalan yang Dilakukan Jemaah Haji Saat Wukuf di Arafah
"Tulisan Aguk terkait komersialisasi kursi roda jelas fitnah. Itu tentu mencederai perasaan ribuan petugas haji yang secara tulus melayani jemaah," tegas Anna, di Makkah, Jumat (14/6).
Kata Anna, sangat disayangkan fitnah ditebar justru di Tanah Suci. Dia menyatakan, fitnah itu akibat gagal paham memahami persoalan.
Kata Anna, sebagai penulis, Aguk mestinya tidak mendasarkan tulisan pada asumsi. Sehingga, subtansi tulisannya menjadi salah dan mengarah ke fitnah. "Tuduhan komersialisasi itu ngawur dan cenderung fitnah," tegasnya.
Anna memastikan, tidak ada komersialisasi layanan kursi roda yang dilakukan oleh petugas. Fakta yang benar, petugas mengimbau jemaah menggunakan jasa layanan kursi roda resmi yang ada di Masjidil Haram. Selain karena tarifnya standar, petugasnya sudah mendapat izin resmi alias legal dari otoritas Saudi. Sehingga mereka aman dari razia petugas Masjidil Haram.
Baca juga : Menag Sarankan Jemaah Haji Pakai Masker Saat di Armuzna
"Jadi, yang mendorong kursi roda dan yang dibayar itu petugas resmi yang menyewakan jasa layanan mendorong kursi roda di Masjidil Haram. Bukan petugas haji Indonesia. Petugas haji Indonesia justru memberi pelindungan kepada jemaah agar mereka aman dan harga sewa standar," lanjutnya.
Upaya pelindungan ini penting, lanjut Anna, karena ada kasus ketika jemaah menggunakan petugas pendorong tidak resmi, justru harus membayar tarif yang jauh lebih mahal. Pada saat ada razia pihak keamanan, pendorong tidak resmi lari meninggalkan jemaah tanpa peduli apakah ibadah jemaah sudah selesai atau belum. Bahkan, mereka tidak peduli dengan keselamatan jemaah.
"Sebagai bentuk pelindungan, kita fasilitasi jemaah haji Indonesia dengan kartu kendali. Sehingga, petugas resmi Masjidil Haram yang mendorong kursi roda juga bisa diketahui. Proses pembayaran dilakukan oleh jemaah kepada petugas rasmi Masjidil Haram, setelah selesai semua rangkaian ibadahnya," papar Anna.
Sebagai informasi bagi jemaah, petugas haji menginfornasikan ciri-ciri petugas sewa jasa kursi roda resmi Masjidil Haram:
- Mengenakan rompi petugas pendorong kursi roda;
- Rompi pendorong berwarna abu-abu dan hijau lumut (shift pagi) atau berwarna coklat (shift malam);
- Ada nomor punggung dan nomor dada pada rompinya.
- Besaran tarifnya: 1) Pra puncak haji: paket Tawaf dan Sai 250 riyal; dan 2) Pasca puncak haji: paket Tawaf dan Sai 500-600 riyal.
Baca juga : Sosialisasi Program AMANAH Di CFD Banda Aceh Disambut Antusias Anak Muda
Untuk mekanisme pembayaran dilakukan usai jemaah menyelesaikan ibadahnya. "Jadi fitnah jika dikatakan petugas haji Indonesia melakukan komersialisasi sewa kursi roda. Petugas haji justru melindungi jemaah dari praktik ilegal sewa jasa pendorong kursi roda yang merugikan jemaah," sambungnya.
Kesalahan lain dari tulisan Aguk, kata Ann, adalah tidak faktual. Aguk menyebut bahwa tulisannya berdasarkan survei lapangan pada 11 Juni 2024. Pada hari itu, layanan Bus Shalawat sudah dihentikan sementara, sesuai kebijakan otoritas Arab Saudi. Seluruh bus yang digunakan jemaah dari berbagai negara ditarik untuk layanan puncak haji.
"Jadi saat Timwas DPR ke Syib Amir, sudah tidak ada Bus Shalawat. Bus Shalawat terakhir beroperasi pada hari itu hanya untuk memfasilitasi umrah wajib kloter terakhir yang baru tiba di Makkah. Dan itu sudah selesai," paparnya.
"Kalau Aguk menyebut melihat petugas berkumpul menawarkan kursi roda pada jemaah yang baru turun bus shalawat, itu jelas tidak benar. Silakan menulis, tidak ada larangan. Tapi kalau fitnah kita akan somasi," tandasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.