Sebelumnya
Hakim Pengadilan Agama Purwodadi itu bukan satu-satunya. Setidaknya dalam 5 tahun terakhir, di tahun 2023 ada hakim Pengadilan Negeri Batam. Tahun 2022 ada Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Tahun 2021 dan 2019 ada Hakim Pengadian Tata Usaha Negara Makassar.
Dengan sedikit lebih sabar pembaca bisa menemukan banyak peristiwa serupa selain yang saya sebutkan di laman berita daring. Kesemuanya meninggal dalam kesendirian. Bedanya, Hakim-hakim yang disebut belakangan lumayan beruntung.
Tidak seperti Pak Hakim dari Pengadilan Agama Purwodadi yang meninggal di hari Jum’at menuju long weekend, mereka meninggal di hari kerja. Sehingga tidak perlu menunggu berhari-hari sebelum akhirnya ketahuan sudah jasadnya.
Kita bisa menyebut, begitulah sejatinya kehidupan. Seperti kata Pramudya Ananta Toer, “Bukan Pasar Malam,” manusia lahir ke dunia sendirian, lalu pulang ke asal sendirian. Hidup tidak seperti berkunjung ke pasar malam yang datang dan pulang beramai-ramai.
Baca juga : Mogok Makan 3 Hari Agar Dibelikan iPhone
Artinya, kita bisa menyebut bahwa yang meninggal sendirian itu tidak hanya Hakim. Tetapi semua yang bernyawa pada akhirnya akan meninggal di dalam kesendiriannya masing-masing. Bisa di rumah bersama keluarganya, di rumah sakit, atau di pematang sawah dan ladang.
Lalu apa anehnya Hakim meninggal sendirian di kamar indekos? Yang "istimewa" dari meninggalnya seorang Hakim sendirian di kamar indekos adalah kontradiksinya. Hakim adalah pejabat negara, tempat tinggal dan keamanannya saat melaksanakan tugas negara, seharusnya dijamin oleh negara. Tetapi sang Hakim tinggal di kamar indekos.
Memangnya kamar indekos serendah itu? Sehingga dianggap tidak layak untuk ditinggali seorang hakim? Poinnya bukan itu. Seorang Hakim yang berasal dari kampung terpencil di Karawang, misalnya, lalu sekarang diketahui tinggal di Subulussalam Aceh. Tinggalnya si Hakim di Subulussalam, bukan karena keinginannya. Bukan pula untuk memenuhi hasratnya mengetahui sistem irigasi sawah di Subulussalam.
Si Hakim pergi ke Subulussalam meninggalkan anak istrinya di Karawang, atau mungkin membawa keluarganya ikut serta, karena Negara menugaskannya ke kota itu. Semata-mata karena melaksanakan tugas yang dititahkan negara.
Baca juga : Dari Islam Arab Ke Islam Indonesia
Jika tidak karena ditugaskan negara, apakah si Hakim akan ke Subulusssalam? Membayangkannya saja belum tentu. Di samping itu, kerja seorang Hakim menuntut keteguhan hati dan independensi.
Hakim di dalam melaksanakan tugasnya tidak boleh diganduli kepentingan, baik untuk cari selamat, alasan keamanan, maupun memperoleh keuntungan pribadi.
Sementara tinggal di kamar indekos melahirkan banyak problem yang potensial mengganggu independensi Hakim. Dari isu keamanan, hingga sulitnya Hakim membangun firewall yang menjaganya dari konflik kepentingan karena lingkungan sosialnya tidak memungkinkan untuk itu.
Hakim meninggal sendirian di kamar indekos juga telah menyibak kontradiksi yang lain. Kontradiksi antara kenyataan yang sebenarnya dengan yang dibayangkan masyarakat. Dalam angan publik, hidup seorang Hakim pasti terjamin, punya rumah bagus, uang banyak, mobil mewah, anak-anaknya kuliah di luar negeri, dan lain-lain, dan lain-lain.
Baca juga : Perpustakaan Kini Lebih "Seksi"
Pada kenyataannya, kebanyakan Hakim di Indonesia tidak semujur itu. Itulah kenapa banyak Hakim yang meninggal sendirian di kamar indekos.
Hakim-hakim yang meninggalkan keluarganya di kampung lalu tinggal sendirian di kamar indekos, padahal sedang sakit, itu bukan karena berkepribadian introvert. Bukan pula karena melarikan diri dari tanggung jawab mengganti popok anak atau membetulkan genteng rumah yang bocor.
Hakim melakukannya karena itulah opsi yang paling murah.
Jajang Husni Hidayat, penulis adalah hakim Pengadilan Agama Tanjung, Kalimantan Selatan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.