RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Agama (Menag) Prof. K.H. Nasaruddin Umar membuka Mudzakarah Perhajian 2024 di Institut Agama Islam Persatuan Islam (IAI Persis), Bandung, Jawa Barat, Kamis (7/11/2024). Menag berharap, forum yang dihadiri para ahli fiqih serta praktisi perhajian ini dapat melahirkan kebijakan yang dapat memberikan kemudahan bagi umat.
"Saya berharap, melalui mudzakarah ini kita dapat menghasilkan sesuatu kebijakan yang memberikan kemudahan dan meringankan bagi umat," ucap Menag.
Ia menukil sebuah kaidah yang menyatakan bahwa melakukan tindakan untuk rakyat harus didasari untuk kemaslahatan. Jangan justru sebaliknya, pembicaraan tentang rakyat melahirkan mudharat untuk rakyat. "Harus menghasilkan yang dapat meringankan masyarakat bukan sebaliknya," pesan Menag.
Baca juga : Jemaah Haji Dapat Makan 27 Kali di Madinah dan 84 di Makkah
Hadir dalam pembukaan kegiatan, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang, Wakil Badan Penyelenggara Haji (BPH) Dahnil Anhar Simanjuntak, Ketua Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadhlul Imansyah, dan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief.
Menurut Menag, ada tiga isu krusial yang menjadi pokok bahasan, yakni skema Murur (mabit/bermalam di Muzdalifah di dalam bus), Tanazul (keluar dari Mina saat mabit untuk mengurangi kepadatan pemondokan), dan respons hasil Ijtima Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal nilai manfaat dana haji.
Murur secara sistematis kali pertama diterapkan pada penyelenggaraan Haji 2024. Terobosan itu berhasil mempercepat proses mobilisasi jemaah dari Muzdalifah ke Mina. Kebijakan ini mendapatkan apresiasi dan akan diterapkan kembali di tahun depan.
Baca juga : Pakar Hukum: Berantas Mafia Tanah Lewat Putusan MA
Karenanya, lanjut Menag, sebelum skema murur ini dimatangkan pelaksanaanya, perlu pandangan para ahli fiqih. "Masalah murur, kami membutuhkan legitimasi para ahli dan ulama," kata Menag.
Selanjutnya, terkait skema Tanazul, menurut Menag, kebijakan ini dalam rangka mengurangi kepadatan jemaah saat mabit di tenda Mina. Konsepnya, jemaah yang tinggal di hotel dekat area Jamarat, akan kembali ke hotel (tidak menempati tenda di Mina). "Itu akan kita bicarakan secara detail," kata Menag.
Satu hal lagi yang menjadi perhatian Menag untuk dibahas dalam Mudzakarah Perhajian adalah terkait dengan Ijtima Komisi Fatwa MUI se-Indonesia VIII Nomor 09/Ijtima Ulama/VIII/2024. Ijtima tersebut mengharamkan penggunaan hasil investasi setoran awal biaya haji (Bipih) untuk membiayai penyelenggaraan haji jemaah lain.
Baca juga : Menko Hadi Bahas Kerja Sama Keamanan & Penanggulangan Teroris Dengan Turki
Menag berharap, Mudzakarah menghasilkan titik temu. "Perhitungkan dan pertimbangkan apa dampaknya, apa maslahatnya. Apa akibatnya kalau kita tidak komprehensif mempertimbangkan banyak hal. Tiba-tiba mengharamkan sesuatu atau menghalalkan sesuatu," kata Menag.
Menurutnya, langkah BPKH selama ini sudah sesuai jalur yakni memberikan subsidi agar jemaah tidak merasa berat saat melakukan pelunasan. Ia mencontohkan, pada 2024 Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) mencapai Rp 93 juta. Kala itu, untuk dapat berangkat haji, jemaah hanya perlu membayar rata-rata Rp 56 juta per orang. Selisih dari angka tersebut diambil dari nilai manfaat yang dikelola BPKH.
"Apa jadinya kalau ternyata nilai manfaat dianggap haram. Jemaah harus membayar utuh, tentu ini dapat memberatkan. Jadi, mari kita melihat ini semua dengan lebih komprehensif," ajak Menag.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.