Dark/Light Mode

Tolak Biaya Haji Naik, Fadli Zon: Audit Segera BPKH dan Dana Haji

Sabtu, 28 Januari 2023 18:19 WIB
Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR, Fadli Zon menolak usulan kenaikan biaya haji 2023. Kenaikan biaya haji sangat tidak bijaksana.
Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR, Fadli Zon menolak usulan kenaikan biaya haji 2023. Kenaikan biaya haji sangat tidak bijaksana.

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR, Fadli Zon menolak usulan kenaikan biaya haji 2023. Kenaikan biaya haji sangat tidak bijaksana. 

Selain itu, Fadlin meminta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan penggunaan dana haji selama ini diaudit.

Di sisi lain, lanjut Fadli, usulan kenaikan biaya haji menyalahi prinsip tata kelola penyelenggaraan haji sebagaimana yang diamanatkan undang-undang. 

Sebagai catatan, biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi diusulkan Kemenag naik menjadi Rp 98,89 juta per jemaah, atau naik Rp 514,88 ribu jika dibandingkan BPIH tahun lalu.

Namun, dari besaran BPIH tersebut, biaya yang harus ditanggung jamaah mencapai 70%, atau Rp 69,19 juta per orang. Sementara, sisanya (30%), atau 29,7 juta, dibayarkan dari nilai manfaat pengelolaan dana haji. 

Besaran kenaikan ini sangat tidak wajar. Sebab, tahun lalu saja, biaya yang harus ditanggung jamaah haji hanya sebesar Rp 39,8 juta per orang. Jadi, jika tahun ini jamaah haji kita dipaksa untuk membayar Rp 69,19 juta, kenaikannya lebih dari 73 persen.

Baca juga : Tolak Biaya Haji Naik, Fraksi PAN Pertanyakan Kinerja BPKH

“Secara umum, dalam catatan saya, ada beberapa alasan kenapa usulan itu sangat tidak wajar dan perlu ditolak,” ujar Fadli dalam keterangan tertulis dikutip Jumat (27/1)

Alasan pertama, merujuk kepada Undang Undang Nomor. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, jelas disebutkan bahwa urusan haji ini bukan hanya semata-mata soal ekonomi, tapi juga menyangkut hak warga negara dalam beribadah, di mana negara seharusnya hadir memberikan perlindungan dan pelayanan yang terbaik. 

“Mengubah komposisi biaya yang harus ditanggung jamaah dalam porsi yang drastis sangatlah tak bisa dibenarkan,” tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra itu.

Kedua, asumsi-asumsi yang mendasari kenaikan tersebut juga tidak riil. Angka inflasi global sepanjang tahun lalu diperkirakan hanya 8,8 persen. Di dalam negeri, angka inflasi kita juga hanya 5,5 persen. Harga minyak dunia dan avtur juga cenderung turun dan stabil. 

“Penurunan tersebut jelas bisa mengurangi komponen biaya penerbangan,” jelasnya.

Selain itu, Pemerintah Arab Saudi juga telah menyampaikan bahwa secara umum harga akomodasi haji tahun ini akan 30 persen lebih murah dibanding tahun lalu, saat masih berada di tengah pandemi. 

Baca juga : Tutup Porseni NU, Kapolri Gelorakan Semangat Persatuan Dan Kesatuan

Sehingga, di tengah semua penurunan tersebut, jelas ada masalah tata kelola yang serius jika Pemerintah justru menaikkan porsi biaya yang harus dibayarkan oleh jamaah haji Indonesia. Bahkan jika besaran kenaikannya lebih dari 73 persen.

Ketiga, pada awal Januari 2023, KPK sudah mengingatkan Pemerintah bahwa ada persoalan serius dalam hal tata kelola penyelenggaraan ibadah haji. 

Menurut hasil kajian Direktorat Monitoring KPK, ada tiga titik rawan korupsi dana penyelenggaraan haji, yaitu biaya akomodasi, biaya konsumsi, dan juga biaya pengawasan. 

Menurut temuan KPK, kerugian negara yang timbul dari tiga celah tadi cukup besar, mencapai Rp 160 miliar.

“KPK juga menengarai penempatan dan investasi dana haji kita tidak optimal, sehingga perolehan nilai manfaat dana haji kita jauh lebih kecil daripada yang seharusnya bisa didapat,” urai Anggota Komisi I DPR ini

Menurutnya, temuan KPK itu adalah temuan serius yang harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah. Karena itu, ia menegaskan, jangan sampai masalah dalam tata kelola penyelenggaraan ibadah haji kemudian dialihkan tanggungannya kepada para jamaah. 

Baca juga : BPKH Transparan Dong, Dana Umat Harus Jelas

Ia pun berpesan, jangan lupa, jemaah haji Indonesia sudah menyetorkan uang ke bank selama belasan, bahkan hingga lebih dari dua puluh tahun untuk berangkat haji. Namun mereka tetap harus membayar biaya yang sangat mahal saat mau berangkat karena Pemerintah yang dinilainya tak becus mengelola uang umat.

“Ini kan zalim namanya” jelas Fadli.

Karena itu, seluruh jalur investasi dan penempatan dana haji ini, mestinya diaudit khusus terlebih dahulu, termasuk audit khusus kepada BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji). Hal ini untuk mengetahui posisi sustainabilitas pengelolaan dana haji Indonesia ke depannya. 

Jangan sampai, tambahnya. para jemaah haji, yang sebagian besar hanya petani dan orang-orang kecil, dengan dalih prinsip  istitha’ah (kemampuan) berhaji, harus menanggung kesalahan tata kelola keuangan haji ini

Keempat, biaya yang harus dibayar oleh jemaah haji Indonesia jauh lebih mahal dibandingkan jemaah haji negeri jiran Malaysia. Padahal, jumlah jemaah haji yang berasal dari Indonesia terbesar di dunia. Jamaah reguler saja mencapai 203.320 orang.■
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.