BREAKING NEWS
 

Kembali kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah

Writer : Muhamad Fariz Alfarizi
Editor : UJANG SUNDA
Minggu, 5 Oktober 2025 22:17 WIB
Guru Besar Sejarah dan Filsafat Pendidikan Islam FITK UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof. Abuddin Nata (Foto: Istimewa)

Kembali kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah merupakan gagasan yang umumnya dikemukakan para tokoh pembaru Islam dari bebagai belahan dunia Islam. Muhammad Abduh (1849-1905 M) dari Mesir dan Fazlur Rahman dari Pakistan (1919-1988 M) misalnya, adalah dua tokoh di antara para tokoh pembaru Islam lainnya yang menyerukan kembali kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah, guna mewujudkan kemajuan kemajuan dan kejayaan ummat Islam khususnya dunia pada umumnya.

Al-Qur’an dan As-Sunnah, selain berbicara mengenai ibadat yang bersifat tegas, jelas dan terperinci, juga berbicara mengenai soal-soal kemasyarakatan dalam bentuk prinsip-prinsip yang bersifat umum agar disesuaikan dengan keadaan zaman. Al-Qur’an dan As-Sunnah mendorong manusia bersikap dinamis, maju dan berkembang, dan melarang manusia bersikap statis, jumud, taqlid. Al-Qur’an dan As-Sunnah menyuruh manusia menggunakan pancaindra, akal dan hati secara seimbang, dan melarang manusia berpegang pada khurafat, bid’ah dan tahayul (Lihat Harun Nasution, Pembaharuan dalam Islam, (1975:62-63).

Kembali kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah diperintah oleh Allah SWT (Q.S. al-Nisa, 4:59); orang yang berpegang teguh kepada keduanya akan dijamin kehidupannnya tidak akan tersesat (al-Hadis); Al-Qur’an bukan khayalan, dongeng atau mitos, tapi adalah kebenaran yang sejalan dengan temuan pancaindra, akal dan hati nurani, serta tidak mengandung keraguan sedikitpun (Q.S.al-Baqarah, 2:147); Al-Quran menjelaskan semua aspek kehidupan manusia, sebagian ada yang bersifat global, asas dan prinsip-prinsip yang butuh penalaran (al-mutasyabihat), dan sebagian lagi bersifat detal dan terperinci yang tidak membutuhkan lagi interpretasi akal pikiran (al-muhkamat) (Q.S. Ali ‘Imran, 3:7).

Dengan kembali kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah, manusia akan mengetahui dan memahami secara benar tentang berbagai hal sebagai berikut:

  1. Mengetahui dan memahami petunjuk Allah da Rasul-Nya tentang tugas dan kewajibannya  di dunia ini, yakni  sebagai khalifah (pemimpin) dan ra’iyyah (pengembala) sesuai bidang keahliannya (Q.S. al-Baqarah, 2:30; dan hadis Nabi Muhammad SAW riwayat Bukhari-Muslim dari Ibn Umar:Kulllukum ra’in, wa kullukum masulun an raiyyatihi:Setiap kamu adalah pemimpin yang akan dimintakan pertanggung jawabannya di akhirat nanti (Lihat Ahmad al-Hasyimi Bek, Mukhtar al-Ahadits al-Nabawiyah (1948:130); dan juga sebagai hamba Allah (ibadurahman) yang patuh dan tunduk kepada-Nya, guna mendapatkan keridhaan-Nya. (Q.S. al-Taubah, 9:31;   al-Furqan, 25:63, al-Zariyat, 51:56; dan al-Bayyinah, 98:5).
  2. Mengetahui dan memahami petunjuk Allah dan Rasul-Nya tentang tugasnya sebagai khalifah di muka bumi yang bersikap adil dan berbuat kebaikan kepada semua rakyat yang dipimpinnya tanpa diskriminatif (Q.S. al-Nahl,16:90), bersikap amanah dalam menjalankan tugas (Q.S. al-Nisa, 4:58), bersikap demokratis dan bijaksana dalam memutuskan setiap perkara (Q.S. al-Syuura, 42:38).
  3. Mengetahui dan memahami petunjuk Allah dan Rasul-Nya dalam menjalankan agama, dalam kedudukan sebagai hamba-Nya. Yakni menjalankan agama dengan lurus, patuh dan tunduk (sami’na wa atha’na), bersifat langsung, tanpa menambah, mengurangi atau menambah tata cara dalam beribadah, dan dilasanakan seutuhnya.
  4. Mengetahui dan memahami petunjuk Allah dan Rasul-Nya dalam hidup bermasyarakat yang harus didasarkan pada prinsip saling mengenal, adaptasi, kerjasama, saling menolong, memberi nasehat, bersaudara, toleran, moderat, dan egaliter (Q.S. al-Maidah, 5:3, dan al-Hujurat, 49:13).
  5. Mengetahui dan memahami petunjuk Allah dan Rasul-Nya dalam mendapatkan, mengelola dan menggunakan uang, atau dalam melakukan kegiatan berbagai macam kegiatan yaitu, dengan mendasarkan diri pada prinsip tolong menolong, saling percaya, saling memudahkan dan saling menguntungkan, serta dengan menghindari riba (rentenir), gharar (menjual barang atau jasa yang tidak jelas), tadlis (menyembunyikan cacat), ikrah (memaksa), maysir (judi), monopoli, dan sebagainya. Tentang larangan riba (Q.S. al-Baqarah, 2:275, 276 dan 278, Ali ‘Imran, 3:130; dan al-Nisa’, 4:4:161).
  6. Mengetahui dan memahami petunjuk Allah dan Rasul-Nya dalam mengajar dan mendidik anak yang seimbang antara pembinaan pancaindra melalui kegiatan al-tilawah, pembinaan  akal melalui al-ta’lim, dan pembinaan  hati nurani melalui kegiatan al-tazkiyah (Q.S. al-Baqarah, 2:129; Ali ‘Imran, 3:164 dan al-Jumu’ah, 62:2).
  7. Mengetahui dan memahami petunjuk Allah dan Rasul-Nya dalam memelihara kesehatan dan kesegaran tubuh guna dapat menjalankan tugas sebagai khalifah dan kewajiban beribadah. Yaitu dengan prinsip al-wiqayah ahammu min al-ilaaj:menjaga kesehatan lebih utama daripada menyembuhkan penyakit.
  8. Mengetahui dan memahami petunjuk Allah dan Rasul-Nya dalam berdakwah, yakni mengajak manusia dengan lisan, tulisan dan perbuatan (bi al-hal) agar melakukan kebaikan dan mencegah kemungkaran (Q.S. Ali ‘Imran, 3:110); dengan cara mengemukakan hikmah (keutamaan atau kebaikan dari apa yang dikatakan dan dikerjakan), mauidzah hasanah (tutur kata yang baik, menarik, menggugah, menyentuh hati dan mencerahkan), serta mujadalah bi ihsan (berdialog yang santun, etis dan egaliter). (Q.S. al-Nahl, 16:125).
  9. Mengetahui dan memahami petunjuk Allah dan Rasul-Nya dalam mengembangkan ilmu dan ilmu pengetahuan. Yakni pengembangkan ilmu agama yang berbasis pada wahyu dengan menggunakan riset bayani (ijtihadi). (Q.S. al-Nahl, 16:44); ilmu pengetahuan alam yang berbasis fenomena alam jagat raya dan ilmu sosial yang berbasis fenomena sosial melalui riset burhani (observasi) dan riset ijbari (eksperimen). (Q.S. al-Ghasyiyah, 88:17); filsafat yang berbasis riset jadali (mudajalah) dengal logika deduktif dan induktif (Q.S. al-Nahl, 16:125) dan ilmu laduni yang berbasis pada riset irfani dengan membersihkan diri (hati nurani) dari segala dosa dan maksiat (tazkiyah al-nafs) (Q.S. al-Kahfi, 18:65).
  10. Mengetahui dan memahami petunjuk Allah dan Rasul-Nya tentang pola berpikir yang membawa kemajuan dan kesejahteraan hidup. Yaitu pola berpikir progressif, moderat yang militan dan inovatif.

Baca juga : Kembali Dilelang Kejagung, Aset Benny Tjokro Laku 18,4 M

Namun demikian, upaya untuk mendapatkan ajaran Al-Qur’an tentang berbagai macam kehidupan yang akan membawa kemajuan dan kesejahteraan hidup di dunia dan akhirat sebagaimana tersebut di atas, masih banyak menghadapi problematika yang hingga saat ini belum dapat diatasi dengan tuntas.

Pertama, adanya keterbatasan kompetensi keulamaan atau kemujtahidan. Yakni keterbatasan dalam penguasaan sejumlah syarat keilmuan dan kepribadian yang dibutuhkan untuk menggali kandungan al-Qur’an dan al-Sunnah. Yaitu keterbatasan dalam penguasaan kosakata bahasa al-Qur’an dan bahasa al-Sunnah yang mumpuni, keterbatasan dalam menguasai ilmu alat, seperti nahu, syaraf, balaghah, bayan, badi, ma’ani, ilmu ushul al-fiqh, ilmu qawaid al-fiqhiyah, ilmu-ilmu al-Qur’an, ilmu-ilmu al-hadis, serta ilmu-ilmu modern, seperti ilmu alam dengan berbagai macamnya, ilmu sosial dengan berbagai macamnya sebagai pemicunya.

Adsense

Kedua, adanya politisasi, atau sektarianisasi. Yaitu suatu keadaan di mana ayat-ayat al-Qur’an digunakan sebagai dalil untuk memperjuangkan kepentingan golongan dan mazhabnya.

Ketiga, memudarnya budaya dan tradisi akademik yang mendukung bagi tumbuhnya gerakan kembali kepada Al-Qur’an dan al-Sunnah.

Baca juga : Israel Tiada Hari Tanpa Membunuh, dr. Marwan Al-Sultan Syahid

Keempat, adanya suatu keadaan ketika para ulama dan cendekiawan Muslim sudah lebih banyak mencurahkan perhatiannya pada tujuan-tujuan jangka pendek, fragmatis dan transaksional, daripada melahirkan gagasan dan pemikiran unggul bagi kemajuan llmu, kebudayaan dan peradaban.

Referensi: 

Abd al-Baaqiy, Muhammad Fuad, al-Mu’jam al-Mufahras li Alfaadz al-Qur’an al-Karim, (Beirut: Dar al-Fikr, 1987 M./1407 H.

Bek, Ahmad al-Hasyimiy, Mukhtar al-Ahaadits al-Nabawiyyah wa al-Hikam al-Muhammadiyah, 1367 H./1948 M.), cet. Vi.

Baca juga : Memuliakan Yang Mulia

Nata, Abuddin, Islam & Ilmu Pengetahuan, (Jakarta:Prenadamediagroup, 2018), cet. I.

Shihab, M. Quraish, Wawasan Al-Qur’an, Tafsir Maudhui atas Pelbagai Persoalan Umat, (Bandung:Mizan, 1996 M./1416 M.), cet. III.

Powered by Froala Editor

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense