Dark/Light Mode
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Tausiah Politik
RM.id Rakyat Merdeka - Di dalam Islam dikenal ada dua macam mandi, yaitu mandi biasa dan mandi wajib. Mandi wajib harus dilakukan bagi siapa saja yang pernah melakukan hubungan seksual (coitus), bermimpi basah, siuman dari mabuk atau pingsan, masuk agama Islam, sebagian ulama menambahkan menjelang Salat Jum'at, dan bagi perempuan ditambahkan pasca-menstruasi dan pasca-nifas.
Dasar hukumnya ditemukan di dalam Al-Qur'an dan hadis sebagaimana diungkapkan pada artikel terdahulu tentang pentingnya penyucian diri (thaharah), terutama dalam QS Al-Waqi’ah/56:78)
Baca juga : Misteri Dibalik Berwudhu
Mandi junub ialah bagian dari upaya untuk penyucian diri dari hadats besar. Terjadi saat seseorang telah melakukan hubungan seksual dan atau bermimpi basah (hilm). Mandi junub memiliki persyaratan tertentu yang berbeda dengan mandi biasa.
Ketentuan mandi junub dalam ilmu fikih ialah pertama kali dilakukan dengan niat mandi junub untuk mengangkat hadats besar. Diawali dengan wudhu dan tentu diakhiri dengan wudhu karena wudhu pertama batal dengan sendirinya ketika membersihkan kemaluan, membasuh air sekujur badan sampai kepada seluruh helai rambut di badan, disunatkan menggunakan sabun dan shampoo, yang pada waktu Rasulullah SAW menggunakan daun khtmi yang mengeluarkan busa.
Baca juga : Misteri Larangan Berhubungan Seks Saat Nifas
Hal yang sama dilakukan juga bagi perempuan yang selesai menjalani menstruasi dan darah nifas, karena keadaan keduanya juga dianggap atau dianalogikan dengan hadats besar.
Dalam ketentuan ilmu fikih, sebelum perempuan menjalani proses thaharah pasca-menjalani kedua keadaan tersebut, tidak dibenarkan melakukan hubungan suami-isteri.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.