Dark/Light Mode

Keajaiban Al-Qur’an (37)

Misteri Larangan Berhubungan Seks Saat Nifas

Senin, 21 April 2025 06:16 WIB
Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA
Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA
Tausiah Politik

RM.id  Rakyat Merdeka - Nifas dalam konsep ilmu fikih ialah suatu masa bagi perempuan yang telah melahirkan dianggap sebagai suasana “belum bersih” (janabah). Ketentuan syari’ahnya 40 hari seusai melahirkan. Perempuan tersebut sama statusnya dengan perempuan yang sedang menjalani siklus haid. Sesuatu yang tidak boleh dilakukan oleh perempuan haid tidak boleh juga dilakukan oleh perempuan nifas. 

Ia belum dimungkinkan untuk berpuasa, menjalankan salat, menyentuh mushaf Al-Qur’an (menurut Mazhab Syafi’), berdiam di dalam masjid, termasuk Masjidil Haram, melaksanakan thawaf dan sa’i. Dan tentu saja tidak dimungkinkan untuk berhubungan suami-istri.

Baca juga : Misteri Larangan Berhubungan Seks Saat Isteri Menstruasi

Dasarnya, dalam Al-Qur’an ialah analogi dari ayat: "Haid itu adalah suatu kotoran." Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. 

Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri (QS Al-Baqarah/2:222). Dalam Hadis Nabi banyak sekali dijelaskan ketentuan dan aturan perempuan yang sedang menjalani nifas.

Baca juga : Konsisten dan Tepat di Dalam Pengaturan

Berhubungan suami-istri saat perempuan dalam keadaan nifas sama bahayanya dengan perempuan haid, bisa mendatangkan mudharat bagi suami, dan terutama istri. Menurut Dr Ali Akbar, bahaya yang bisa ditimbulkan hubungan suami-istri saat perempuan sedang nifas antara lain: terkontaminasi dengan zat-zat yang berbahaya, kemungkinan adanya hama atau virus, terjadi pendarahan dalam vagina, luka yang baru sembuh terbuka kembali, karena vulnerabiliteit genitalia perempuan saat nifas besar sekali.

Ditambahkan juga oleh Maxvon Gruber bahwa selama masa nifas jangan dibebani dengan bahaya besar dengan melakukan hubungan suami-istri, sebab bagian dalam kelaminnya sedang luka. Itu perlu diistirahatkan sampai batas paling cepat empat pekan. Itu pun sangat tergantung pada kondisi fisik perempuan yang bersangkutan. 

Baca juga : Misteri Lailah al-Qadr

Bagi perempuan yang mengalami proses operasi atau sesar tentu harus mengikuti petunjuk dokternya dan perempuan tersebut sebaiknya selalu berkonsultasi dengan dokter yang menanganinya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.