BREAKING NEWS
 

Revisi UU Zakat Jadi Momentum, FOZ Dorong Zakat Sebagai Pengurang Pajak

Reporter : NOVALLIANDY
Editor : BAMBANG TRISMAWAN
Selasa, 14 Juli 2026 12:37 WIB
Ketua Umum FOZ Wildhan Dewayana. Dok. FOZ

RM.id  Rakyat Merdeka - Forum Zakat (FOZ) mendorong pemerintah dan DPR RI memanfaatkan revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat sebagai momentum untuk menjadikan zakat sebagai pengurang pajak langsung (tax credit/tax rebate), bukan lagi sekadar pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction).

Ketua Umum FOZ Wildhan Dewayana mengatakan perubahan skema tersebut dinilai penting untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil bagi wajib pajak Muslim sekaligus memperkuat pengelolaan zakat nasional.

"Momentum revisi ini tidak boleh dilewatkan. Cantolan hukum yang kuat dalam regulasi payung ini adalah prasyarat mutlak sebelum kita melakukan sinkronisasi pada UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dan UU Pajak Penghasilan (PPh)," ujar Wildhan dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Wildhan, kebijakan tersebut bertujuan mengakhiri beban ganda yang selama ini ditanggung umat Islam, yakni kewajiban membayar zakat sekaligus pajak kepada negara.

Baca juga : Pemkot Bandung Didorong Gunakan Skema BTS untuk Penerangan Jalan Umum

Ia menilai mekanisme tax deduction yang berlaku saat ini belum memberikan keadilan fiskal secara optimal karena zakat hanya mengurangi penghasilan kena pajak, sehingga manfaat pengurangan pajak yang diterima masyarakat relatif kecil.

Melalui skema tax credit, setiap rupiah zakat yang dibayarkan melalui lembaga resmi akan langsung mengurangi besaran pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak.

FOZ mencontohkan Malaysia sebagai negara yang telah menerapkan sistem tersebut. Di Negeri Jiran, zakat pendapatan diberlakukan sebagai 100 persen tax rebate bagi wajib pajak Muslim dan dinilai berhasil meningkatkan kepatuhan pajak, menata sistem penggajian, serta memperkuat penyaluran dana sosial melalui lembaga resmi.

Adsense

Menanggapi kekhawatiran bahwa kebijakan itu akan mengurangi penerimaan negara, Wildhan menilai anggapan tersebut tidak sepenuhnya tepat.

Baca juga : Kapolri Dan Jaksa Agung Kompak, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Menurutnya, dana zakat yang disalurkan melalui lembaga resmi diperuntukkan secara khusus bagi delapan golongan penerima zakat (asnaf), sehingga lembaga amil zakat dan BAZNAS turut mengambil peran dalam penyediaan jaring pengaman sosial, pendidikan, dan layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.

Selain itu, skema tax credit diyakini dapat memperluas basis wajib pajak karena masyarakat akan terdorong masuk ke dalam sistem perpajakan formal agar dapat memanfaatkan insentif tersebut.

"Keinginan mengklaim tax credit akan memotivasi jutaan kelas menengah Muslim serta kelompok shadow economy yang selama ini belum melapor untuk masuk ke sistem perpajakan formal dan menyampaikan SPT tahunan," katanya.

FOZ juga menekankan pentingnya harmonisasi regulasi, pengawasan terhadap organisasi pengelola zakat (OPZ) berizin, serta standarisasi pelaporan berbasis dampak guna mencegah potensi penyalahgunaan.

Baca juga : Kementan Dorong Potensi Durian Babel Sebagai Unggulan Nasional

Dari sisi teknis, Wildhan menilai ekosistem pengelolaan zakat nasional telah siap mendukung implementasi kebijakan tersebut melalui integrasi sistem digital antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dengan sistem informasi BAZNAS maupun lembaga amil zakat.

"Saat muzaki berdonasi, sistem LAZ akan menerbitkan Bukti Setor Zakat (BSZ) elektronik yang otomatis terbaca di aplikasi e-Filing DJP sebagai pengurang kewajiban pajak final," jelasnya.

FOZ memperkirakan, apabila pemerintah dan DPR memiliki komitmen politik yang kuat, masa transisi serta uji coba integrasi sistem dapat dimulai dalam waktu satu tahun. Dengan demikian, kebijakan zakat sebagai pengurang pajak langsung berpeluang diterapkan secara penuh dalam dua tahun mendatang.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense