Sebelumnya
Dia mencatat, sejauh ini, negara-negara yang minta melakukan ekstradisi biasanya karena ada individu terlibat pelanggaran yang terbilang serius.
“Langkah ini akan meningkatkan kredibilitas Singapura sebagai warga negara internasional yang bertanggung jawab, untuk memperkuat kemampuan kita memerangi kejahatan melalui kerja sama internasional," terang Tong.
Baca juga : Inter Batal Pulangin Lukaku
Beberapa pengamanan juga diperkenalkan untuk meningkatkan kemampuan Singapura untuk memfasilitasi permintaan ekstradisi dan melindungi individu yang diinginkan yurisdiksi asing.
Singapura memiliki perjanjian ekstradisi dengan Jerman, Amerika Serikat (AS) dan Hong Kong, dan juga merupakan bagian dari perjanjian ekstradisi dengan 40 Negara Persemakmuran, termasuk Australia, Inggris dan Kanada. Ada juga pengaturan timbal balik dengan Brunei dan Malaysia untuk pengesahan surat perintah penangkapan.
Baca juga : PLN : Semoga Bisa Kerek Produktivitas Nelayan Di Pulau Pasaran
Tong mengatakan, Singapura juga telah menandatangani perjanjian dengan Indonesia, yang bila berlaku, akan memungkinkan buronan diekstradisi ke dan dari Indonesia. Kesepakatan ekstradisi Singapura dengan Indonesia sudah diteken akhir Januari lalu di Pulau Bintan, Kepulauan Riau.
Presiden Joko Widodo melakukan pertemuan dengan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong, di The Sanchaya Resort Bintan, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau pada 25 Januari lalu. Sejumlah kerja sama penting diteken kedua negara, salah satunya perjanjian ekstradisi.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.