BREAKING NEWS
 

Ubah UU Ekstradisi, Buron Di Singapura Bisa Diuber Dan Dipulangin

Reporter : DIANANDA RAHMASARI
Editor : MELLANI EKA MAHAYANA
Selasa, 5 April 2022 23:52 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong menyaksikan penandatangan perjanjian ekstradisi oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Dalam Negeri serta Menteri Hukum Singapura K Shanmugam di The Sanchaya Resort Bintan, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa, 25 Januari 2022. (Foto Dok RM.id) Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly

 Sebelumnya 
"Untuk perjanjian ekstradisi yang baru, masa retroaktif diperpanjang yang semula 15 tahun, menjadi 18 tahun sesuai dengan pasal 78 KUHP," tutur Jokowi dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Atas pencapaian kerja sama perjanjian ekstradisi antara pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Singapura, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyampaikan apresiasi kepada kedua negara.

Baca juga : Inter Batal Pulangin Lukaku

Ke depannya, MAKI berharap akan semakin banyak orang-orang Indonesia atau Singapura yang dapat dipulangkan ke kedua negara masing-masing terkait extraordinary crime.

Amandemen tersebut juga mengatur ekstradisi dapat ditolak. Ini termasuk menolak permintaan jika buronan dihukum karena ketidakhadirannya (absen), sedang dituntut karena pelanggaran militer, hanya memiliki sisa masa hukuman yang singkat, atau jika penuntutan buronan di negara peminta dilarang karena periode pembatasan.

Baca juga : PLN : Semoga Bisa Kerek Produktivitas Nelayan Di Pulau Pasaran

Selain itu, mekanisme yang memungkinkan Jaksa Agung untuk mengajukan permohonan ke Pengadilan Tinggi untuk meninjau keputusan hakim untuk tidak melakukan ekstradisi buronan juga telah diperkenalkan.

Dengan amandemen ini, Tong menambahkan, Singapura dapat meningkatkan kemampuannya untuk memerangi kejahatan melalui kerja sama internasional. [DAY]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense