BREAKING NEWS
 

Ingatkan Piagam PBB Larang Perang, Wirajuda: RI Mestinya Mengutuk Agresi Rusia

Reporter & Editor :
MELLANI EKA MAHAYANA
Sabtu, 9 April 2022 06:00 WIB
Tank-tank Rusia yang rusak ditinggalkan di jalanan Kota Bucha, Ukraina. Bucha kini kembali dikuasai Ukraina. (Foto BBC)

 Sebelumnya 
Hassan mengingatkan, Piagam PBB dan Hukum Internasional seharusnya jadi pertimbangan Indonesia. “Di dalamnya, perang dilarang kecuali self defense atau membela diri. Agresi melanggar Piagam PBB dan Hukum Internasional,” tegasnya.

Dia menuturkan, prinsip politik luar negeri bebas aktif bukanlah sikap netral. Melainkan bebas memperjuangkan ide-ide besar. Apalagi, kata Hassan, Ukraina pernah membantu Indonesia dalam membawa kasus agresi militer Belanda di Indonesia ke Dewan Keamanan (DK) PBB.

Walau dirinya tahu persis, bahwa alasannya bukan karena Ukraina mencintai Indonesia. “Tapi tetap saja, Ukraina yang melaporkan agresi Belanda tahun 1947 ke DK PBB,” terangnya.

Baca juga : Citi Serukan Kesetaraan Gender Wujudkan Inklusi Sosial

Sikap Indonesia, lanjutnya, sedikit terkoreksi karena mendukung Resolusi Majelis Umum PBB tentang “Agresi Militer Rusia terhadap Ukraina”. Sebagai informasi, Indonesia salah satu dari 142 negara yang mendukung resolusi tersebut.

Dewan HAM

Resolusi penangguhan keanggotaan Rusia di Dewan HAM PBB digelar menyusul laporan pelanggaran yang dilakukan pasukan Rusia. Akhir pekan lalu, beredar foto-foto mengerikan di kota Bucha, Ukraina. Tampak ratusan mayat sipil ditemukan di jalan-jalan dan di kuburan massal setelah penarikan mundur Rusia dari daerah tersebut.

Baca juga : Saat Migor Langka, Firli Sempat Minta Mendag Panggil Produsen

Sebelum voting, Duta Besar Ukraina Sergiy Kyslytsya mendesak negara-negara untuk mendukung resolusi tersebut.

“Bucha dan lusinan kota dan desa Ukraina lainnya, di mana ribuan penduduk yang damai telah dibunuh, disiksa, diperkosa, diculik, dan dirampok tentara Rusia. Ini menjadi contoh seberapa jauh Federasi Rusia telah melangkah jauh dari deklarasi awalnya. Itulah sebabnya kasus ini unik dan tanggapan hari ini jelas dan tegas,” katanya.

Penangguhan keanggotaan negara di Dewan HAM ini bukan yang pertama. Libya telah kehilangan keanggotaannya pada 2011, menyusul penindasan para demonstran oleh penguasa Muammar Khadafi yang kemudian digulingkan. [PYB]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense