BREAKING NEWS
 

Umar Patek Dapat Remisi, Warga Autralia Merasa Hancur

Reporter & Editor :
MELLANI EKA MAHAYANA
Jumat, 19 Agustus 2022 22:55 WIB
Foto pada 13 Oktober 2002 memperlihatkan para polisi memeriksa reruntuhan kelab malam yang hancur akibat bom Bali di Denpasar.(Foto Istimewa via AP)

 Sebelumnya 
Meski demikian, menurut Zaeroji, ia belum menerima surat ketetapan bebas bersyarat dari Ditjen Pemasyarakatan, sehingga Lapas Surabaya belum bisa mengusulkan revisi SK Pembebasan Bersyarat untuk Umar Patek.

Baca juga : Jokowi: Terima Kasih Pak Tani

Karena berstatus terpidana khusus terorisme, pembebasan bersyarat Umar Patek harus melalui persetujuan Menteri Hukum dan HAM. Jika Menkumham menolak, Umar Patek akan tetap di penjara hingga 2029.

Baca juga : Wajar, Beban Mereka Besar

Jika dihitung sejak menjalani Selama mendekam di Lapas Porong, Umar Patek sudah memperoleh remisi sebanyak 10 kali dengan total masa hukuman terpotong 1 tahun 11 bulan.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense