Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Umar Patek Dapat Remisi, Warga Autralia Merasa Hancur
Jumat, 19 Agustus 2022 22:55 WIB
Sebelumnya
Meski demikian, menurut Zaeroji, ia belum menerima surat ketetapan bebas bersyarat dari Ditjen Pemasyarakatan, sehingga Lapas Surabaya belum bisa mengusulkan revisi SK Pembebasan Bersyarat untuk Umar Patek.
Baca juga : Jokowi: Terima Kasih Pak Tani
Karena berstatus terpidana khusus terorisme, pembebasan bersyarat Umar Patek harus melalui persetujuan Menteri Hukum dan HAM. Jika Menkumham menolak, Umar Patek akan tetap di penjara hingga 2029.
Baca juga : Wajar, Beban Mereka Besar
Jika dihitung sejak menjalani Selama mendekam di Lapas Porong, Umar Patek sudah memperoleh remisi sebanyak 10 kali dengan total masa hukuman terpotong 1 tahun 11 bulan.■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya