BREAKING NEWS
 

Gelar Reformasi Sikap

Ngomong Kasar, Pejabat Malaysia Bakal Didenda

Reporter : DIANANDA RAHMASARI
Editor : MELLANI EKA MAHAYANA
Selasa, 7 Februari 2023 05:55 WIB
Gedung Parlemen Malaysia di Kuala Lumpur. (Foto Mail Online/Shafwan Zaidon)

RM.id  Rakyat Merdeka - Para pejabat negara di Malaysia, terutama anggota parlemen, harus siap kena denda jika ketahuan berbicara kotor, kasar atau rasis selama bertugas. Ini adalah salah satu reformasi sikap yang bakal diterapkan Parlemen Malaysia.

Ketua Majelis Rendah atau Dewan Rakyat, Johari Abdul mengatakan, denda yang dikenakan mulai 1.000 ringgit Malaysia atau sekitar Rp 3,5 juta. Peringatan tambahan seperti sanksi sosial pun akan diterapkan sesuai dengan keparahan pelanggaran.

Baca juga : Gelar Program Loyalty, BNI Dongkrak Pengguna Mobile Banking

Dia mengatakan, langkah tersebut diambil karena ada anggota Parlemen yang menggunakan kata kasar tanpa rasa malu kepada ketua atau sesama anggota Parlemen saat rapat.

“Pansus akan dibentuk untuk memantau perilaku anggota Parlemen di DPR dengan pedoman yang sedang disusun, kata Johari, dilansir The Star, kemarin.

Baca juga : Hari Ini Polda Metro Jaya Gelar Rekontruksi Ulang Kecelakaan Maut Mahasiswa UI

Saat ini, ketentuan untuk menjatuhkan denda 1.000 ringgit kepada anggota parlemen sudah ada dalam Undang-Undang Gedung Parlemen (Privileges and Powers) 1952, tetapi tidak pernah diterapkan. Bahkan, mereka yang kedapatan melanggar UU juga bisa diskors sampai enam bulan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense