Dark/Light Mode

Waka DPR Imin: Revisi UU Penyiaran Harus Serap Aspirasi Masyakarat & Insan Media

Kamis, 16 Mei 2024 07:45 WIB
Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar
Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar, berharap Revisi UU Penyiaran dapat menampung seluruh aspirasi masyarakat dan insan media. 

Ia berpendapat UU Penyiaran harus mampu mengatasi tantangan jurnalisme dalam ruang digital tanpa mengancam kebebasan berkekspresi.

Muhaimin yang dikenal sebagai Gus Imin ini paham betul pentingnya kebebasan berpendapat bagi masyarakat dan pers. 

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa ini jug pernah bekerja sebagai jurnalis ketika menjabat Kepala Litbang Tabloid Detik pada 1993 dan tempatnya bekerja tersebut mengalami pembredelan oleh Orde Baru. 

Baca juga : DPR: RUU Penyiaran Tidak Batasi Jurnalisme Investigasi

"Pers adalah salah satu pilar demokrasi. Jika kebebasan pers dibatasi, artinya kita juga mengekang demokrasi. Maka dari itu, saya titipkan 8 agenda perubahan kepada presiden terpilih, pak Prabowo, yang isinya dengan tegas meminta agar kualitas demokrasi diperkuat, sekaligus menjamin kebebasan pers, kebebasan pers pada dasarnya adalah kontrol untuk hal yang lebih baik," kata Gus Imin, Kamis (16/05).

"Sejauh ini, revisi UU Penyiaran masih berupa draft. Artinya, masih ada waktu untuk menyerap dan mendengarkan seluruh aspirasi masyarakat dan teman-teman media," lanjut dirinya.

Melarang penyiaran program investigasi, misalnya, sama saja dengan membunuh jurnalisme. Mengingat kabar-kabar pendek, seperti breaking news atau info viral relatif sudah diambil alih media sosial, maka jurnalisme sangat diandalkan dalam melahirkan informasi yang panjang, lengkap, dan mendalam.

"Mosok jurnalisme hanya boleh mengutip omongan jubir atau copy paste press release? 
Ketika breaking news, live report bahkan berita viral  bisa diambil alih oleh media sosial, maka  investigasi adalah nyawa dari jurnalisme hari ini" tutur Gus Imin

Baca juga : Revisi UU Kementerian, Senayan Masih Pasif

“Dalam konteks hari ini, melarang penyiaran program investigasi dalam draft RUU Penyiaran pada dasarnya mengebiri kapasitas paling premium dari insan pers, sebab investigasi tidak semua bisa melakukannya,” ujar Gus Imin lagi.

Gus Imin mengambil contoh, Program Buka Mata dari Narasi TV, Program Bocor Alus dari Tempo atau film dokumenter Dirty Vote yang tayang di kanal Youtube Watchdoc. Ketika dirilis, Dirty Vote mampu memberikan perspektif dan informasi penting yang dibutuhkan public dalam kontesasi Pemilihan Presiden 2024.

"Karya-karya seperti ini justru perlu kita dukung karena akan membawa kebaikan bagi bangsa. Sama halnya dengan karya-karya kreatif lain yang hanya dapat muncul jika diberi ruang kebebasan," tutur Gus Imin.

Di sisi lain, Gus Imin memahami pentingnya kemampuan masyarakat dalam memilah berita yang kredibel di tengah gempuran banjir informasi melalui social media dan berbagai platform penyiaran.

Baca juga : Solusi Untuk Penyediaan Rumah Bagi Masyarakat

"Revisi UU Penyiaran harus mampu melindungi masyarakat dari hoaks dan misinformasi yang semakin merajalela, tanpa mengamputasi kebebasan pers. Masyarakat juga berhak untuk akses terhadap informasi yang seluas-luasnya. Tidak Boleh ada sensor atas jurnalisme dan ekspresi publik" tutup Imin

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.