Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Ada pejabat Mahkamah Agung (MA) yang kasak-kusuk mencari bocoran penyidikan kasus suap Hakim Agung. Pejabat itu berhubungan dengan mantan personel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lembaga antirasuah pun memanggil Doddy W. Leonard Silalahi, Jaksa Fungsional pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Doddy pernah bertugas di KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pemeriksaan Doddy berkaitan dengan kasus suap di MA. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya.
Baca juga : DPRD Kota Bogor Usulkan Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
Dalam penyidikan ini, KPK menjerat dua Hakim Agung: Sudrajat Dimyati dan Gazalba, hakim yustisial hingga pegawai kepaniteraan MA.
Sekretaris MA Hasbi Hasan tak merespons ketika dikonfirmasi mengenai adanya upaya ini. Selain kasak-kusuk, diduga ada pihak yang berupaya merintangi penyidikan KPK. Dengan cara menghilangkan barang bukti.
Menanggapi hal ini, Ketua KPK, Firli Bahuri mewantiwanti pihak yang menghalangi penyidikan bisa dijerat pidana.
Baca juga : 400 Tukang Becak Dan 35 Penarik Andong Meriahkan Resepsi Pernikahan Kaesang-Erina
Namun, lanjut Firli, penyidik perlu memperoleh alat bukti yang cukup. “Apakah kita memiliki bukti yang cukup untuk kita lakukan terkait upaya hukum terhadap beberapa pihak,” kata purnawirawan Komisaris Jenderal Polisi itu.
KPK membongkar kasus suap pengurusan perkara di MA lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang pada Rabu (21/9/2022).
Alhasil, Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap terkait perkara kasasi gugatan pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Baca juga : KPK Perbanyak Desa Antikorupsi
KPK memperoleh bukti Sudrajad memperoleh jatah Rp 800 juta. Duit itu diberikan lewat perantara Elly Tri Pangestu, hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA.
Penyidikan pun berkembang. Diduga ada kasus suap lainnya. Yakni pengurusan kasasi perkara pidana Ketua Umum KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman. KPK menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya