Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kejagung Limpahkan Perkara Sewa Satelit
Tersangka WN Amerika Bakal Disidang Absentia?
Jumat, 13 Januari 2023 07:30 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) merampungkan penyidikan terhadap Thomas Van Der Heyden (TVH), warga negara Amerika. Namun tersangka korupsi pengadaan satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur Kementerian Pertahanan (Kemenhan) 2015-2021 itu tak diketahui keberadaannya.
Tim penyidik koneksitas Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM Pidmil) telah melimpahkan berkas perkara Thomas ke tahap penuntutan. “Berkas perkara tersangka TVH akan diteliti untuk melengkapi dan memenuhi syarat formil dan materiil,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana.
Akankah perkara Thomas disidangkan secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa? Belum ada kepastian dari Kejagung.
Baca juga : Konsisten Tingkatkan Karakter Bangsa, Ary Ginanjar Diapresiasi Tokoh Jabar
Thomas adalah konsultan tenaga ahli yang diangkat PT Dini Nusa Kusuma (DNK) dan Kemhan dalam proyek sewa satelit Kemhan 2015-2020.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Thomas atas keterlibatannya dalam proyek ini. Thomas diduga pihak yang mengatur atau memfasilitasi pihak-pihak yang diduga terlibat dengan kegiatan pengadaan dan sewa satelit Kemhan.
MAKI mencurigai Thomas membawa kepentingan asing dalam proyek ini. “Patut diwaspadai segala kiprahnya dan perlu dilakukan penelusuran yang lebih mendalam guna menguak semua aktivitasnya guna menjaga kedaulatan NKRI,” ujar Boyamin.
Baca juga : Pengamat Dukung Pembangunan Pemanfaatan Tenaga Nuklir Di Tanah Air
MAKI mendapatkan informasi,Thomas telah meninggalkan Indonesia. Sehingga akan menyulitkan proses penyidikan.
Kejagung diminta melakukanpenangkapan terhadap Thomas jika memasuki wilayah Indonesia. Juga menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) serta bekerja sama dengan Interpol untuk menerbitkan red notice.
Tiga Tersangka
Baca juga : Tagihan Listrik Bakal Lebih Akurat Dan Efisien
Tim penyidik koneksitas JAM Pidmil juga melimpahkan berkas perkara tiga tersangka lainnya. “(Penyerahan kembali) kepada Tim Peneliti yang terdiri dari Jaksa dan Oditur,” kata Ketut.
Ketiga tersangka yakni Komisaris Utama PT DNK, Arifin Wiguna; Direktur Utama PT DNK, Surya Cipta Witoelar; dan Agus Purwoto, Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemenhan periode Desember 2013 sampai Agustus 2016.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya