BREAKING NEWS
 

Ogah Bayar Denda, Mobil Dicat Ulang

Reporter : LARASATI DYAH UTAMI
Editor : MELLANI EKA MAHAYANA
Senin, 1 Juli 2024 06:25 WIB
Ilustrasi mobil Porsche Hijau. Foto: ODDITY CENTRAL

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketahuan ngebut di jalan, seorang pengemudi mobil memilih mengecat ulang mobilnya ketimbang harus membayar denda tilang yang besar. Kasus ini terjadi di Prancis pada 2 Juni 2024.

Seorang pria pemilik mobil sport Porsche yang ti­dak disebutkan namanya, ketahuan mengebut dan tidak berhenti ketika polisi mengejarnya. Kecepatannya mencapai 188 kilo meter (km) per jam di dekat Courn­onsec, barat daya Montpelli­er, Prancis. Padahal kecepa­tan di jalan tersebut dibatasi hanya 80 km per jam.

Saat polisi memberi­kan tanda untuk menepi, mobil itu tetap melaju. Polisi tidak bisa mengejar pelaku pelanggaran terse­but karena kendaraannya melaju dengan cepat.

Baca juga : Sarwendah, Digugat Cerai Ruben

Polisi menggambarkan ciri-ciri mobil itu berwarna hijau terang sehingga ia relatif mudah untuk mengidentifikasi. Namun saat dia muncul di kantor polisi, petugas terkejut mengetahui bahwa mobil sport-nya kini berwarna abu-abu.

Ketika diberi tahu ten­tang dugaan pelanggaran, pelaku berpura-pura terke­jut. Pengemudi itu berda­lih bannya kempes pada hari kejadian sehingga Porschenya tidak dapat digunakan.

Adsense

Namun polisi tidak cepat percaya dan terus melanjutkan penyelidikan. Setelah memeriksa kenda­raan tersebut, polisi menemukan jejak cat hijau di berbagai area bodi mobil.

Baca juga : Angela Gilsha, Hobi Main Ulat Dan Cacing

Dihadapkan dengan semua bukti yang memberat­kannya, pengendara Terse­but akhirnya mengakui telah mengebut pada 2 Juni 2024. Dia juga mengaku menipu pihak berwenang dengan mengecat ulang mobilnya.

Namun, dia membantah tuduhan tidak mematuhi peraturan dan membahayakan nyawa orang lain. Dia juga membantah mang­kir, ketika polisi di jalan menyuruhnya berhenti.

Polisi menyita mobil sport Porsche milik tersangka hingga kasusnya selesai.

Baca juga : Ngumpulin Kerang Didenda 1,4 Miliar

Hukum Prancis menyatakan bahwa mengebut lebih dari 50 km per jam me­lebihi batas yang diizinkan bisa dihukum denda hingga 1.300 euro (sekitar RP 22,7 juta), menahan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan dapat melakukan penyitaan kendaraan.

Karena menolak ber­henti saat ada rambu polisi dan membahayakan nyawa orang lain, pria tersebut terancam denda sebesar 15.000 euro (sekitar Rp 262 juta) dan hukuman penjara hingga dua tahun. LDU

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 14, edisi Senin, 01 Juli 2024 dengan judul "Ogah Bayar Denda, Mobil Dicat Ulang"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense