Dark/Light Mode

Ngumpulin Kerang Didenda 1,4 Miliar

Sabtu, 8 Juni 2024 06:25 WIB
Kerang-kerang yang dikumpulkan anak-anak Charlotte Russ. Foto: NEW YORK POST
Kerang-kerang yang dikumpulkan anak-anak Charlotte Russ. Foto: NEW YORK POST

RM.id  Rakyat Merdeka - Seorang ibu di Califor­nia, Amerika Serikat (AS), apes saat liburan. Wanita bernama Charlotte Russ itu dikenakan denda senilai 88.000 dolar AS (seki­tar Rp 1,4 miliar) setelah anak-anaknya mengum­pulkan kerang di pantai.

Russ sedang pelesiran di Pantai Pismo di California. Pantai ini dikenal sebagai “Ibu Kota Kerang Dunia”.

Russ mengatakan, anak-anaknya mengambil 72 kerang dari tempat berburu kerang selama liburan. Mereka tidak tahu kalau kerang-kerang di wilayah itu dilindungi.

Baca juga : SYL Didakwa Lakukan TPPU Rp 104,5 Miliar

Petugas dari Departe­men Perikanan dan Satwa Liar AS menghadang ibu lima anak itu saat akan pu­lang. Petugas mengatakan bahwa anak-anaknya mengumpulkan kerang tanpa izin. Petugas juga mem­berikan kertas denda.

“Tepat sebelum kami pergi, saat itulah saya membukanya dan saat itu juga saya melihat jumlahnya,” kata Russ dilansir New York Post.

Di surat itu, dia diminta membayar denda uang lebih dari 88.000 dolar AS. Namun, dia mendapatkan keringanan setelah menang di persidangan.

Baca juga : Museum Kumpulin 355 Orang Ber-CD Di Kepala

Hakim San Luis Obispo County menurunkan jum­lah dendanya, sehingga Russ hanya membayar 500 dolar AS (sekitar Rp 8 juta). Meski begitu, dia tetap merasa itu menjadi liburan termahal bagi keluarganya.

“Ini membuat saya sangat sedih, tertekan dan merusak perjalanan kami,” kata Russ.

Kerang yang ada di Pan­tai Pismo atau dinamakan Kerang Pismo, secara eksklusif ditemukan di Samu­dra Pasifik bagian timur. Kerang ini dapat dikenali dari cangkangnya yang te­bal, besar, berbentuk se­gitiga dan dapat berwarna pucat atau cokelat.

Baca juga : RUPST, BSI Tebar Dividen Senilai Rp 855,56 Miliar

Menurut situs web Pan­tai Pismo, pemancing di­batasi mengambil hingga 10 kerang Pismo per hari.

Selama bertahun-tahun, populasi kerang dan berang-berang laut telah berkurang drastis di wilayah tersebut. Karena itu, dibuat peraturan untuk meningkatkan popu­lasi kerang. LDU

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 14, edisi Sabtu, 8 Juni 2024 dengan judul "Ngumpulin Kerang Didenda 1,4 Miliar"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.