RM.id Rakyat Merdeka - Seorang wanita California bernama Phoebe Dong dijatuhi hukuman lebih dari 3 tahun penjara dalam kasus yang sudah berlangsung lama atas bisnis birth tourism, Senin (27/1/2025). Bisnis ini membantu wanita hamil China bepergian ke Amerika Serikat (AS), dengan tujuan melahirkan bayi yang secara otomatis menjadi warga negara AS.
Hakim Distrik AS R. Gary Klausner menjatuhkan hukuman 41 bulan kepada Dong, dan memerintahkan pengadilan federal di Los Angeles untuk segera menahannya.
September 2024, Dong dan suaminya: Michael Liu dihukum atas tuduhan konspirasi dan pencucian uang melalui perusahaan mereka, USA Happy Baby.
Hukuman itu dijatuhkan saat kewarganegaraan berdasarkan kelahiran menjadi sorotan di AS, pasca kembalinya Presiden Donald Trump ke Gedung Putih.
Sejak menjabat pada 20 Januari 2025, Trump mengeluarkan perintah eksekutif untuk mempersempit definisi kewarganegaraan berdasarkan kelahiran. Langkah ini dengan cepat diblokir oleh seorang hakim federal, yang menyebutnya jelas-jelas tidak konstitusional.
Dong dan suaminya termasuk di antara lebih dari selusin orang yang didakwa dalam tindakan keras era Obama terhadap birth tourism, yang membantu perempuan China menyembunyikan kehamilan mereka saat bepergian ke AS untuk melahirkan.
Bisnis semacam itu telah lama beroperasi di berbagai negara bagian. Mayoritas pengguna jasa disebut berasal dari China, Rusia, dan Nigeria.
Baca juga : Widya Washington Tampil Memukau di Catwalk Rakernas Kejaksaan
Berdasarkan Amandemen ke-14, setiap anak yang lahir di AS adalah warga negara Amerika. Ini membuat banyak orang rela membuang uang untuk perjalanan ke AS, supaya bisa melahirkan di Negeri Paman Sam. Agar sang anak bisa menempuh pendidikan tinggi di AS dan meraih masa depan yang lebih baik.
Ditambah lagi, para turis itu dapat mengajukan permohonan izin tinggal permanen setelah anak-anak mereka berusia 21 tahun.
Selama sidang vonis, Dong menyeka air mata. Dia mengenang masa kecil yang dilaluinya tanpa saudara kandung karena kebijakan "satu anak" yang ketat di China. Kepada pengadilan, Dong mengungkap pemerintah China memaksa ibunya untuk melakukan aborsi.
Dong bilang, pindah ke AS menjadi tantangan tersendiri. Namun, Dong menjadi penuh harapan setelah memiliki anak sendiri. Terlebih, Dong melihat bahwa dia dapat membantu wanita China yang ingin memiliki anak tambahan di California.
"Saya tidak ingin kehilangan anak-anak saya,” kata Dong kepada pengadilan, seperti dilansir The Associated Press (AP).
“Saya harap, Anda dapat menjatuhkan putusan yang adil. Saya akan bertanggung jawab sepenuhnya," imbuhnya.
Jaksa federal meminta hukuman lebih dari lima tahun untuk Dong. Bersama suaminya, Dong disebut telah membantu lebih dari 100 wanita hamil China untuk bepergian ke AS.
Baca juga : Senangnya Siswa Makan Daging Lewat Program Makan Bergizi Gratis
Dong dan suaminya juga disebut bekerja sama dengan orang lain, untuk melatih para wanita mengelabui petugas bea cukai dengan terbang ke bandara yang pengawasannya lebih longgar. Serta mengenakan pakaian longgar untuk menyembunyikan kehamilan.
“Dengan imbalan puluhan ribu dolar AS yang diterima masing-masing, terdakwa membantu banyak pelanggannya menipu otoritas AS dan membeli kewarganegaraan AS untuk anak-anak mereka,” tegas jaksa dalam berkas pengadilan.
Jaksa menolak berkomentar setelah vonis dijatuhkan. Desember 2024, Liu telah dijatuhi hukuman 41 bulan penjara.
Pengacara Dong, John McNicholas meminta agar Liu diizinkan menjalani hukuman, setelah kliennya menyelesaikan hukumannya karena Dong dan Liu memiliki tiga anak yang masih butuh pendampingan orang tua. Yang termuda berusia 13 tahun.
Jaksa federal Kevin Fu menyetujui penundaan tersebut, tetapi Klausner menolak dan segera menahannya.
Dong melepaskan kalung dan memberikannya kepada anggota keluarga, sebelum dia dibawa pergi.
Kasus USA Happy Baby merupakan bagian dari penyelidikan yang lebih luas terhadap bisnis yang membantu perempuan China bepergian, untuk melahirkan di California.
"Operator bisnis lain diyakini telah melarikan diri ke China," tulis pengacara Dong, McNicholas dalam berkas pengadilan.
Baca juga : Bob Hasan Dirikan Iblam Center, Pusat Kajian Hukum Dan Sosial
Pihak lain, You Win USA dijatuhi hukuman 10 bulan penjara pada tahun 2019, setelah mengaku bersalah atas tuduhan konspirasi dan penipuan visa.
McNicholas merasa Dong dijatuhi hukuman yang jauh lebih panjang, karena pemerintah dan Klausner menyalahkannya atas bayi-bayi yang lahir sebagai warga negara AS.
Menurutnya, hal itu tidak terkait dengan tuduhan bahwa Dong dan Liu membantu perempuan bepergian ke Amerika Serikat untuk melahirkan.
"Posisi kami, anak-anak ini lahir di Amerika. Mereka adalah warga negara," kata McNicholas, seraya menambahkan bahwa Dong akan mengajukan banding.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.