Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Baru Tersangkakan Hasto Sekarang, KPK Sebut Faktor Kecukupan Alat Bukti
Selasa, 24 Desember 2024 18:17 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR telah disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahun 2020, yang didahului dengan Operasi Tangkap Tangan alias OTT pada 8 Januari.
Namun, baru di penghujung tahun ini, komisi antirasuah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut, serta perintangan penyidikan. Apa alasan KPK?
“Kenapa baru sekarang? Ini karena kecukupan alat buktinya. Penyidik lebih yakin,” ujar Setyo dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Kemudian, lanjutnya, setelah pada tahap proses pencarian tersangka kasus ini yang buron, Harun Masiku, ada kegiatan pemanggilan, pemeriksaan, serta penyitaan barang bukti elektronik.
“Nah, di situlah kemudian kita mendapatkan banyak bukti dan petunjuk yang kemudian menguatkan keyakinan penyidik untuk melakukan tindakan, mengambil keputusan,” tutur eks Irjen Kementerian Pertanian (Kementan) ini.
Baca juga : Jadi Tersangka KPK, Hasto Dicegah Ke Luar Negeri
Setyo memastikan, penetapan tersangka terhadap Hasto melalui proses tahapan-tahapan sebagaimana yang sudah diatur di Kedeputian Penindakan komisi antirasuah.
“Baru kemudian diputuskan, terbit Surat Perintah Penyidikan. Jadi sebetulnya alasan pertimbangan,” tegas Setyo.
Hasto menyandang status tersangka dalam dua perkara di komisi antirasuah.
Pertama, kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR. KPK menyebut, Hasto bersama Harun Masiku lewat orang kepercayaannya, Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah, menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina sejumlah 19 ribu dolar AS (Rp 307 juta dalam kurs saat ini) dan 38.350 dolar Singapura (Rp 456 juta) pada periode 16 Desember 2019 sampai 23 Desember 2019.
Uang suap itu untuk memuluskan caleg PDIP Harun Masiku untuk melenggang ke DPR menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia. Setyo mengungkapkan, sebagian uang suap tersebut berasal dari Hasto.
Baca juga : KPK Minta Keterangan Ke Ditjen Bea Dan Cukai
“Dari proses pengembangan penyidikan, ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap saudara Wahyu berasal dari saudara HK,” ujar Setyo.
Hasto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara perkara kedua, Hasto ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan Harun Masiku.
KPK menyebut, pada saat OTT pada 8 Januari 2020, Hasto memerintahkan salah satu pegawainya di Jl. Sutan Syahrir, untuk menelepon Harun Masiku dan memerintahkan merendam handphone di dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi, dia memerintahkan salah satu pegawainya untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan KPK.
Baca juga : Nggak Tertangani Infrastruktur, Banjir Rob Di Jakut Berakhir Saat Air Laut Surut
Selain itu Hasto juga mengumpulkan beberapa saksi dan mengarahkan, memberikan doktrin, memberikan penekanan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya
Dalam perkara ini, Hasto dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya