BREAKING NEWS
 

Mantan Presiden Korsel Masuk Penjara Lagi

Yoon Suk Yeol Ditahan Di Sel Pengap & Panas

Reporter : DIANANDA RAHMASARI
Editor : MELLANI EKA MAHAYANA
Jumat, 11 Juli 2025 04:15 WIB
Mantan Presiden Yoon Suk Yeol (tengah) saat menghadiri putusan pengadilan untuk penahanannya, Rabu (9/7/2025). (Reuters/Kim Hong-Ji/Pool)

 Sebelumnya 
Meski sudah tak menjabat, status Yoon sebagai mantan kepala negara tetap dipertimbangkan. Dia dijadwalkan mandi dan berolahraga terpisah dari tahanan lain.

Yoon tetap mendapat makanan yang sama seperti tahanan lainnya. Pada Kamis pagi, dia sarapan roti keju mini dan kentang kukus. Dia juga berhak menerima satu kunjungan per hari, serta konsultasi hukum di jam kerja.

Untuk kepentingan sidang atau penyelidikan, dia akan dibawa menggunakan kendaraan khusus dari Kementerian Kehakiman.

Baca juga : Lebih Dari 50 Persen Rakyat Korsel Ngebet Yoon Suk Yeol Lengser

Yoon pernah mendekam di penjara pada 15 Januari 2025 atas keputusannya memberlakukan darurat militer. Kemudian, pada 7 Maret 2025, pengadilan Korsel membatalkan penahanan Yoon atas alasan teknis. Yoon juga dimakzulkan Mahkamah Konstitusi pada April 2025, menyusul mosi pemakzulan dari parlemen yang dipicu oleh kebijakan darurat militer tersebut.

Setelah terpilihnya Presiden baru, Lee Jae Myung, pada Juni, pemerintahan yang kini didominasi Partai Demokratik membentuk tim jaksa khusus untuk menyelidiki kasus Yoon lebih lanjut. Termasuk dugaan Yoon dengan sengaja memperkeruh hubungan Korea Selatan-Korea Utara demi manuver politik.

Jaksa dijadwalkan akan memeriksa Yoon pada Jumat (11/7/2025). Wakil Jaksa Khusus, Park Ji Young, menyebut bahwa informasi penahanannya telah dikirimkan ke pihak keluarga dan kuasa hukum melalui surat resmi.

Baca juga : Wanita Prancis Ditipu Brad Pitt Palsu Rp 14 M

Yoon hadir dalam sidang terkait penahanan pada Rabu (9/7/2025), mengenakan jas biru tua dan dasi merah, tapi menolak memberi pernyataan kepada media. Tim kuasa hukum menilai, penahanan ulang sebagai langkah tergesa-gesa dan tidak proporsional.

Sementara itu, sekitar 1.000 pendukung Yoon berkumpul di sekitar pengadilan, Rabu lalu, membawa spanduk dan meneriakkan namanya di tengah suhu ekstrem 35°C.

Dia menjadi presiden pertama Korsel yang ditahan saat masih menjabat. Sudah dimakzulkan Mahkamah Konstitusi pada April 2025, statusnya sebagai warga sipil membuatnya terbuka terhadap seluruh dakwaan pidana. Jika terbukti bersalah atas dakwaan pemberontakan (insurrection), Yoon terancam hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati. Beberapa pejabat senior lain yang terlibat juga menghadapi tuduhan serupa.

Baca juga : Pakai Jurus Bungkam Tolak Pemeriksaan Ulang,Yoon Ngaku Kurang Sehat

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense