BREAKING NEWS
 

Malaysia Hormati Proses Hukum Indonesia Terkait Pilot Penyelundup Narkoba

Reporter & Editor :
MELLANI EKA MAHAYANA
Jumat, 31 Juli 2026 17:02 WIB
Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta.

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Malaysia menyatakan menghormati proses hukum yang berlaku di Indonesia terkait penahanan seorang warganya dalam kasus dugaan penyelundupan 25 kg narkoba (narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya).

Tersangka diidentifikasi sebagai Mohd Saufi bin Othman (MSO), pilot Malaysia Airlines MH 727. Dia ditangkap tim gabungan Bareskrim Polri dan Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta usai kedapatan membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi, Selasa (28/7/2026).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan penangkapan MSO berawal dari proses pengecekan saat pelaku tiba di Terminal 3 Bandara Soetta sekitar pukul 23.30 WIB.

Pemerintah Malaysia melalui Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta, Jumat (31/7/2026), mengonfirmasi telah menerima pemberitahuan penahanan dan tengah berkoordinasi dengan otoritas Indonesia untuk memberikan akses konsuler kepada yang bersangkutan.

Baca juga : UNAS Bersama Kedubes Malaysia Tanam 10.000 Mangrove di Pesisir Banten

"Pihak Kedutaan mengesahkan telah menerima notis penahanan seorang warga negara Malaysia daripada Direktorat Tindak Pidana Narkoba, Badan Reserse Kriminal Polis Republik Indonesia, mengenai penahanan yang dilakukan di Terminal 3 Lapangan Terbang Antarabangsa Soekarno Hatta," demikian bunyi pernyataan itu.

Dalam keterangan terpisah, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan, dalam penangkapan di Jakarta, petugas menemukan 14 bungkus ekstasi serta metamfetamina atau sabu yang disimpan di antara barang pribadi tersangka.

Adsense

"Totalnya 70.114 butir ekstasi dengan berat 25.194,83 gram atau sekitar 25 kilogram," kata Eko.

Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang mengungkapkan si pilot berada dalam keadaan positif narkoba saat ditangkap.

Baca juga : Ditahan Kejagung, Eks Jampidsus Siap Hadapi Proses Hukum

Selain barang bukti tersebut, hasil pemeriksaan urine menunjukkan tersangka positif mengandung metamfetamina (sabu), MDMA (ekstasi/inex), dan kokain.

Sebelum ditangkap, MSO masih menerbangkan pesawat Malaysia Airlines dengan Nomor Penerbangan MH 727 dari Kuala Lumpur ke Indonesia dengan membawa penumpang sedikitnya 170 orang.

Saat ini, kasus telah naik ke tahap penyidikan dan tersangka MSO ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 113 ayat (2) jo. Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga : Prabowo Tidak Ikut Campur Kasus Febrie

Dari temuan tim investigasi, MSO diduga telah tiga kali membawa narkotika. Yang pertama membawa narkotika jenis sabu ke Sabah, yang kedua membawa sabu sebanyak 7 kilogram ke Jakarta, dan yang ketiga saat ini membawa ekstasi dan sabu ke Jakarta.

Menurut penyidik, MOS mengaku mendapat perintah dari seseorang yang diduga berdomisili di Malaysia untuk membawa narkotika tersebut ke Jakarta. Ia dijanjikan imbalan sebesar 50 ribu ringgit Malaysia atau sekitar Rp 220 juta.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense