Dark/Light Mode

Serahkan Pada Proses Hukum

Prabowo Tidak Ikut Campur Kasus Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 08:12 WIB
Mensesneg Prasetyo Hadi. (Foto: Tedy Kroen/RM)
Mensesneg Prasetyo Hadi. (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Prabowo Subianto tidak ikut campur dalam perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah. Kepala Negara menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada proses hukum.

Penegasan itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menanggapi pernyataan kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea yang membawa-bawa nama Presiden.

“Ya, itu kan kita kembalikan ke proses hukum. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden,” tegas Prasetyo usai rapat bersama pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Prasetyo juga menepis anggapan pemeriksaan terhadap seorang pejabat harus mendapat izin Presiden. Menurutnya, seluruh proses hukum terhadap Febrie telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, ia meminta, semua pihak menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Kejagung.

Sebelumnya, Kuasa Hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea mengatakan, kliennya adalah orang yang dibanggakan oleh Presiden.

“Jampidsus itu adalah yang dibanggakan Presiden Prabowo, karena dengan dia sebagai Satgas PKH negara mendapatkan Rp 300 triliun dalam satu tahun, kemudian pengembalian kerugian negara Rp 130 triliun, sudah Rp 430 triliun. Bayangkan orang kebanggaannya Presiden tiba-tiba dikriminalisasi, bahkan tanpa pamit sama Presiden,” ujarnya dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026) malam.

Baca juga : Demer Ajak Hormati Proses Hukum dan Hindari Spekulasi

Juru Bicara Partai Gerindra Andre Rosiade menegaskan, kasus yang menjerat Febrie sama sekali tidak berkaitan dengan Presiden. Karena itu, Hotman diminta fokus memberikan pembelaan hukum tanpa menyeret nama kepala negara.

“Saya meminta kepada Hotman Paris, jangan pernah mengaitkan pembelaan terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dengan Presiden Prabowo. Itu sama sekali tidak ada urusannya,” kata Andre dalam keterangan tertulis, Senin (20/7/2026).

Andre memastikan, Presiden tidak pernah mengintervensi proses penegakan hukum. Menurutnya, sikap tersebut telah ditunjukkan ketika ada anggota kabinet maupun kepala daerah yang tersandung persoalan hukum.

Ia menambahkan, komitmen Presiden terhadap pemberantasan korupsi tidak pernah berubah. Hal itu diwujudkan melalui dukungan terhadap penegakan hukum, pembenahan sistem pengadaan barang dan jasa, serta digitalisasi birokrasi guna menutup celah praktik korupsi.

“Beliau dalam posisi mendukung penuh penegakan hukum,” ujar Sekretaris Fraksi Gerindra MPR RI itu.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai, tidak tepat membawa nama Presiden dalam perkara yang sedang diproses aparat penegak hukum. Menurutnya, sejak awal Prabowo telah menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi tanpa pandang bulu.

“Bang Hotman enggak usah bawa-bawa nama Presiden, seolah nanti Presiden dilibatkan dalam penegakan hukum. Padahal Presiden dari awal sudah bilang dia berkomitmen untuk memberantas korupsi,” ujar Sahroni di Jakarta, Senin (20/7/2026).

Baca juga : Kejagung Tetapkan Eks Kabiro Hukum BGN Tersangka Baru Kasus MBG

Politikus Partai NasDem itu menambahkan Polri dan Kejagung telah berkomitmen menuntaskan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Karena itu, ia meyakini Presiden tidak menghendaki namanya dikaitkan dengan proses hukum yang sedang berjalan.

“Jadi statement-statement-nya seolah-olah Bang Hotman ingin mencoba membawa Presiden ke arah sini. Dan saya yakin Presiden tidak berkenan dibawa-bawa namanya seperti itu. Saya bisa pastikan,” tuturnya.

Pandangan serupa disampaikan Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra. “Tidak ada satu aturan pun yang mengatakan bahwa menangkap seorang jaksa itu harus izin Presiden,” tegas Soedeson, Senin (20/7/2026).

Ia menjelaskan ketentuan dalam Undang-Undang Kejaksaan yang sebelumnya mengatur perlunya izin Jaksa Agung telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan demikian, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law).

Politikus Partai Golkar itu juga meminta penyidik menangani perkara Febrie secara transparan, profesional, dan bebas dari intervensi pihak mana pun. Kata dia, Presiden sudah menegaskan, tegakkan hukum setegak-tegaknya. 

“Siapa yang melanggar hukum harus ditindak. Jadi, tolong jangan membawa-bawa nama Presiden. Ini masalah yang berurusan dengan penegakan hukum,” pungkasnya.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai, penetapan tersangka Febrie dilakukan melalui penyelidikan yang panjang dan didukung barang bukti yang telah disita penyidik.

Baca juga : Prabowo Berusaha Selalu Terbuka

Boyamin mengingatkan, agar pembelaan Hotman terhadap kliennya tidak membangun kesan seolah-olah Presiden berada di kubu yang berseberangan dengan Polri dan Kejaksaan. Menurutnya, narasi seperti itu justru dapat menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat. 

Hotman Minta Maaf Ke Presiden

Hotman Paris akhirnya meminta maaf kepada Presiden karena membawa nama Kepala Negara saat jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). Selain ke Presiden, dia juga meminta maaf kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri.

"Hotman menyatakan permohonan maaf kalau ada ucapan atau tindakan saya yang kurang berkenan pada waktu konferensi pers, pada waktu setelah selesai pemeriksaan tersangka mantan Jampidsus di Kejaksaan Agung pada tanggal 17 Juli 2026," ujar Hotman di akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial, Senin (20/7/2026).

"Apapun yang saya ucapkan murni hanya dari aspek kepengacaraan, tidak ada motivasi atau keterlibatan politik apapun. Ya, murni hanya speech sebagai pengacara yang tugasnya adalah berusaha melindungi kliennya secara hukum," tambah Hotman.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.