Sebelumnya
Terorisme adalah “extra ordinary crimes”, dan sejatinya tak mengenal agama. Radikalisme juga ada di identitas mana pun, agama apa pun. Saya bukan hanya pandai berkata-kata. Di masa lampau, Indonesia juga mengalami aksi-aksi terorisme yang serius. Kami juga tegas dalam memerangi terorisme.
Namun, tidak pernah mengatakan bahwa agama Islamlah yang salah dan bermasalah, seperti nada bicara Anda beberapa saat yang lalu.
Saat ini, Anda tengah mendapatkan peluang, untuk mengubah jalannya sejarah. Perubahan ke arah yang lebih baik. Melalui podcast ini, saya ingin menyampaikan pendapat bahwa hak dan kebebasan itu sesungguhnya tidak mutlak. Tidak absolut. Bagaimanapun tetap ada batasnya. Tidakkah “Universal Declaration of Human Rights” yang diproklamasikan dan diadopsi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 Desember 1948 di Paris, di negeri Anda sendiri Presiden Macron, menetapkan adanya pembatasan, atau limitation.
Baca juga : Gandeng MUA, Rossa Pengen Bisnis Kecantikan Lokal Bersaing Di Pasar Global
Pembatasan itu berkaitan dengan penggunaan hak dan kebebasan yang dimiliki oleh seseorang (the exercise of rights and freedoms).
Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 29 Ayat 2, dari Universal Declaration of Human Rights, menurut saya jiwa dan esensinya adalah... “penggunaan hak dan kebebasan itu dibatasi oleh pertimbangan, atau jika berkaitan dengan, moralitas, ketertiban dan keamanan masyarakat, serta kesejahteraan umum”.
Saya berpendapat, penggambaran karikatur Nabi Muhammad adalah termasuk dalam lingkup pembatasan ini.
Baca juga : Ke Istana, Para Ulama Pulang Dengan Tangan Hampa
Saya juga mengikuti Putusan Mahkamah Hak Asasi Manusia Uni Eropa atas dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW oleh seorang warga Austria, dalam sebuah seminar di tahun 2009.
Diputuskan bahwa tindakan seseorang yang didakwa menghina Nabi Muhammad tersebut, tidak dilindungi atau tidak sesuai dengan Pasal 10 tentang Kebebasan berpendapat dalam Konvensi Hak Asasi Manusia Uni Eropa.
Putusan Mahkamah ini menguatkan putusan Pengadilan Kriminal Wina 15 Februari 2011 dan Pengadilan Banding Wina pada Desember 2011, atas kasus yang saya utarakan tadi.
Baca juga : Anis: Jika Jabatan Diwariskan Tanpa Pemilihan, Baru Dinasti
Mahkamah juga mengatakan, putusan kedua pengadilan di Wina tersebut sudah benar dan adil. Benar dan adil, karena telah mempertimbangkan kebebasan berpendapat warga negara Austria tersebut, sekaligus dihadapkan dengan hak masyarakat (khususnya Muslim) di Austria untuk menjaga kehormatan agama mereka, serta hak pemerintah Austria untuk menjaga perdamaian antar umat beragama di negeri itu.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.