Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Sampaikan Penolakan UU Ciptaker Ke Presiden

Ke Istana, Para Ulama Pulang Dengan Tangan Hampa

Senin, 19 Oktober 2020 06:56 WIB
Waketum MUI Muhyiddin Junaidi (Foto: Istimewa)
Waketum MUI Muhyiddin Junaidi (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mencoba mengetuk pintu hati Presiden Jokowi agar membatalkan UU Cipta Kerja (Ciptaker). Tapi, Jokowi tetap bersikukuh, tak mau mengubah sikapnya.

Jumat (16/10), ternyata tiga petinggi MUI bertemu langsung dengan Presiden Jokowi, di Istana Bogor. Tiga petinggi MUI yang datang itu adalah Waketum MUI Muhyiddin Junaidi, Ketua Bidang Hukum MUI Basri Bermanda, dan Ketua Bidang Pemberdayaan Ekonomi Umat MUI, Lukmanul Hakim.

Awalnya, pertemuan itu tidak diketahui publik. Sebab, agenda pertemuan tidak tertera dalam jadwal kegiatan Jokowi. Hingga tadi malam, tidak ada publikasi di portal resmi Istana, baik di laman presidenri.go.id maupun di situs Setneg, Setkab, dan Kantor Staf Presiden (KSP) ihwal pertemuan itu. Pertemuan itu baru diketahui publik saat pihak MUI membukanya ke publik.

Baca juga : Para Penolak UU Ciptaker Diminta Utamakan Dialog

Muhyiddin menceritakan, mereka berbincang dengan Jokowi sekitar 2 jam. Mulai pukul 9 pagi hingga jelang sholat Jumat. "Kami MUI diundang oleh Bapak Presiden," ungkapnya, kepada Rakyat Merdeka, tadi malam.

Dalam pertemuan itu, kata dia, Jokowi memberikan penjelasan panjang lebar tentang UU Ciptaker. Mulai dari sejarah hingga tujuannya bagi kemaslahatan rakyat. 

Jokowi menerangkan, ada 11 klaster dalam UU Ciptaker yang memiliki tujuan untuk reformasi dan mempercepat transformasi ekonomi. Klaster-klaster itu adalah urusan penyederhanaan perizinan, urusan persyaratan investasi, urusan ketenagakerjaan, urusan pengadaan lahan, urusan kemudahan berusaha, urusan dukungan riset dan inovasi, urusan administrasi pemerintahan, urusan pengenaan sanksi, urusan kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM, urusan investasi dan proyek pemerintah, serta urusan kawasan ekonomi.

Baca juga : Ada Pihak Gunakan Demo Tolak UU Ciptaker Untuk Propaganda Politik

Jokowi memastikan, salah satu tujuan dalam UU Ciptaker yakni menyediakan lapangan kerja bagi para pencari kerja, termasuk pengangguran. Sebab, berdasarkan data, setiap tahunnya ada 2,9 juta penduduk usia kerja baru dan anak muda yang masuk ke pasar kerja.

MUI juga diberi kesempatan mengemukakan pendapat. Di hadapan Presiden, MUI menegaskan menolak UU Ciptaker. “MUI menolak pembahasan Omnibus Law dilanjutkan apabila melanggar kedaulatan negara, meningkatkan kemiskinan, keterpurukan di kalangan masyarakat, dan melanggar konstitusi," jelasnya.

Pertemuan dengan Presiden, kata Muhyiddin, sebetulnya sudah terlambat. Karena UU Ciptaker sudah disahkan DPR. 

Baca juga : Disowani Menteri Ida, Bos NU Tak Melunak

Karena itu, MUI berpandangan, satu-satunya opsi yang bisa digunakan pemerintah untuk membatalkan UU Ciptaker adalah dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Masifnya penolakan di tengah masyarakat menjadi alasan MUI mengusulkan itu ke Jokowi.

Tapi, kata Muhyiddin, Presiden enggan memenuhi permintaan tersebut. Sebab, yang mengajukan UU tersebut adalah inisiatif pemerintah. "Yang mungkin bisa dilakukan pemerintah adalah membuat Peraturan Pemerintah (PP) yang aspiratif terhadap keinginan masyarakat," ucapnya, menirukan ucapan Presiden.

Dengan sikap Presiden itu, MUI tidak bisa berbuat banyak. MUI hanya berharap, pemerintah melakukan dialog dengan masyarakat secara terbuka, untuk mengkaji UU tersebut dengan cermat. Kegaduhan yang terjadi selama ini karena publik belum tahu yang mana naskah asli. "Akhirnya, kami menerima naskah asli Omnibus Law dari Pak Pratikno, Mensesneg," tuturnya. [SAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.