Dark/Light Mode

Bersaksi Dari Kantor PDIP

Hasto Tak Pernah Suruh Saeful Dan Tio Urus Pergantian Harun Masiku

Kamis, 16 April 2020 18:12 WIB
Sidang suap Komisioner KPU. (Foto: ist)
Sidang suap Komisioner KPU. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto bersaksi dalam sidang perkara suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Ia bersaksi melalui konferensi video yang ditampilkan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/4). 

Dalam kesaksiannya, dia memastikan, proses pengajuan penggantian anggota DPR Nazaruddin Kiemas yang meninggal dengan Harun Masiku, sesuai dengan koridor hukum yang didukung hasil keputusan rapat DPP PDIP. Hasto menerangkan, partai banteng moncong putih mengusulkan Harun Masiku untuk menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal sebelum Pileg 2019 karena berbagai pertimbangan. 

Di antaranya, Harun dianggap sebagai kader yang berprestasi dan berjasa bagi partai. Harun pernah mendapat beasiswa di University of Warwick United Kingdom Jurusan Hukum Ekonomi Internasional. Dia juga ikut membantu penyusunan anggaran dasar/rumah tangga PDIP pada tahun 2000. "Keputusan tersebut juga hasil rapat pleno DPP PDIP yang mengusulkan bahwa pengganti suara Nazaruddin Kiemas pemilik suara 44 ribu dilimpahkan kepada Harun," beber Hasto. 

Hasto menilai, partai politik punya kedaulatan dalam memutuskan pengalihan suara itu, mengingat partai politik adalah sebuah lembaga bukan bicara orang per orang. Preseden tersebut pernah terjadi di pemilu sebelumnya, tahun 2009. Saat itu, sutradara Ginting meninggal. Suaranya pun dilimpahkan kepada kader terbaik partai. 

Baca juga : Selain Padat Karya Tunai, Pemerintah Sedang Siapkan Bantuan Khusus Bahan Pokok

Oleh karena itu, kata Hasto, PDIP melakukan uji materiel terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019. Politikus asal Yogyakarta ini menerangkan, MA mengabulkan permohonan PDIP yang pada intinya partai politik punya kedaulatan untuk memutuskan kader terbaiknya. 

Keputusan MA itu pun sempat diserahkan kepada KPU. Namun pada Agustus 2019, kata Hasto, KPU belum meyakini putusan MA dan menolak permohonan PDIP. DPP PDIP kemudian meminta MA mengeluarkan Fatwa MA untuk menyikapi perbedaan tafsir itu. 

"Untuk menjalankan keputusan MA dan Fatwa MA, kami mengeluarkan surat tugas kepada Dony Istiqomah untuk menjalankan tugas tersebut dan kami berkirim surat kepada KPU terkait permohonan menjalankan Fatwa MA tersebut," tuturnya. 

Dia hanya memerintahkan Dony. Tidak pernah  memerintahkan secara lisan maupun surat kepada terdakwa Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fridelina untuk mengurus pergantian anggota DPR RI terpilih itu. Hasto bahkan mengklaim tak pernah berkomunikasi dengan Agustiani. 

Baca juga : RI-Belanda Perkuat Kerja Sama Perdagangan dan Investasi

"DPP hanya menugaskan Dony untuk mengkaji secara hukum terkait uji materiel di Mahkamah Agung dan pengurusan soal ini ke KPU," tegas Hasto seraya menambahkan, dia tidak pernah menyuruh Dony untuk menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan. 

Yang Hasto dengar, Saeful ingin meminta uang kepada Harun untuk terlibat dalam program penghijauan pada awal Januari 2019 di Kantor DPP PDIP. Namun, Hasto menolaknya. "Saya berikan teguran terkait hal tersebut," ungkapnya. 

Setelah adanya niatan Saeful meminta dana kepada Harun, Hasto mengaku hanya berkomunikasi pasif kepada Saeful.  "Saya selalu balas hanya, oke sip. Artinya saya hanya membaca tetapi saya tidak menaruh atensi dengan hal tersebut," jelas Hasto. 

Jaksa penuntut umum kemudian mengonfirmasi chat WA antara Hasto dengan Saeful pada 3 Desember 2020 yang isinya meminta Riezky Aprilia dipecat sebagai kader PDIP. Saat itu, Hasto juga menjawab dengan hal yang sama. "Saya jawab, 'oke, sip', tapi terbukti tidak ada pemecatan terhadap Rizky Aprilia sebagaimana usulan WA Syaiful," bebernya. 

Baca juga : Resmikan Kantor Wilayah I Bekasi, BTN Bidik Pertumbuhan Kredit 10 Persen

Soal Harun Masiku dan Wahyu, Hasto mengaku tak pernah bertemu keduanya secara personal selama perkara itu bergulir di KPU. Hasto pernah diundang di acara Natalan oleh Harun. Tapi dia tak hadir. Sementara Wahyu, hanya dikenalnya sebagai salah satu anggota KPU. Dia mengklaim tidak pernah bertemu Wahyu di luar kegiatan resmi lembaga penyelenggara pemilu itu. 

Pada akhir persidangan, majelis hakim mempersilakan Saeful menanggapi kesaksian Hasto. "Kepada saudara terdakwa, apakah ada pernyataan saksi yang tidak sesuai?" tanya majelis hakim. "Tidak ada yang disangkal, Yang Mulia," jawab Saeful. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.