Sebelumnya
“Remaja itu mungkin seorang Kristen Protestan. Tapi kebencian dan permusuhannya terhadap Islam dan Muslim, serta kecenderungan berbuat kekerasan dan ekstrimisme, berasal dari (ideologi) sayap kanan yang diperoleh secara online,” ujar Nazirudin.
Remaja itu dijerat dengan Undang-Undang Keamanan Dalam Negeri (ISA) dan menjadi orang termuda yang ditahan di bawah aturan UU kontra-terorisme tersebut. Departemen Keamanan Dalam Negeri (ISD) menyatakan, remaja itu akan melakukan serangan pada 15 Maret bertepatan dengan dua tahun penembakan di dua masjid Christchurch yang menewaskan 51 jemaah shalat Jumat.
Baca juga : Teroris Christchurch Terancam Hukuman Seumur Hidup
Dia tersebut menyiapkan rencana serangan mirip dengan yang dilakukan pelaku di Chritchurch, Brenton Tarrant. Termasuk mempelajari rute, seluk beluk aktivitas di kedua masjid, kendaraan yang digunakan, sampai menyiarkan secara langsung di media sosial. Bedanya, remaja itu akan beraksi menggunakan parang, bukan senjata laras panjang seperti dipakai Tarrant.
Shanmugam mengatakan remaja itu akan menjalani program deradikalisasi. Dia terlebih dahulu akan dibawa ke persidangan untuk memutuskan, bagaimana proses rehabilitasi atau deradikalisasi dilakukan.
Baca juga : OSO Tokoh yang Tak Ambisius, Hanura Bisa Berlari ke Senayan
Menurut Shanmugam, remaja tersebut tidak akan diadili di pengadilan karena dia belum melakukan apapun. Shanmugam juga membenarkan akan terlambat jika harus ada peristiwa kriminal dahulu, baru bisa menjatuhkan hukuman pada seseorang. Namun, Pemerintah Singapura cenderung melakukan upaya deradikalisasi kepadanya.
“Kami mendukung pendekatan di mana kami melakukan intervensi sejak dini,” ujarnya. [DAY]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.