Dark/Light Mode

Teroris Christchurch Terancam Hukuman Seumur Hidup

Selasa, 25 Agustus 2020 19:25 WIB
Rakyat Selandia Baru saat berkumpul menunjukkan solidaritas kepada para korban penembakan brutal di dua masjid di Christchurch, Wellington. [Foto: Xinhua/Zhang Jianyong]
Rakyat Selandia Baru saat berkumpul menunjukkan solidaritas kepada para korban penembakan brutal di dua masjid di Christchurch, Wellington. [Foto: Xinhua/Zhang Jianyong]

RM.id  Rakyat Merdeka - Beberapa hari lagi, Brenton Tarrant, teroris pelaku penembakan di sebuah masjid di Christchurch, Selandia Baru, bakal menghadapi sidang vonis.

Sebelum vonis tersebut, keluarga korban diberikan kesempatan menyampaikan pernyataan yang didengar langsung Tarrant. Pernyataan itu salah satunya disampaikan Angela Armstrong, putri Linda Armstrong, salah satu korban tewas dalam serangan terburuk dalam sejarah Selandia Baru itu.

Pada kesempatan itu, Angela menentang istilah supremasi kulit putih, yang jadi dasar penyerangan yang dilakukan Tarrant. Angela meminta Tarrant, untuk memanfaatkan waktu saat berada dalam penjara untuk belajar indahnya keberagaman dan kebebasan yang sudah berusaha ia hancurkan.

Dengan terisak, Angela mengatakan, Tarrant telah merampas segala cinta dan kekuatan dari ibunya. Dia bilang, Tarrant juga akan merasakan hal yang telah dirasakannya. Kehilangan cinta seorang ibu. "Meskipun sebenarnya saya kasihan pada ibumu. Tapi, saya tak punya rasa apapun. Kau bukan siapa-siapa," ucap Angela, seperti dikutip Channel News Asia.

Baca juga : Terus Lakukan Pengejaran, KPK Yakin Harun Masiku Masih Hidup

Lebih lanjut, Angela menyebut, Tarrant akan terus berada dalam penjara. Sedangkan ibunya telah “bebas”. "Saya menantang Tarrant untuk menggunakan sisa hidupnya untuk melihat keindahan yang ditemukan dalam keragaman dan kebebasan yang dia coba hancurkan," ucapnya.

Tarrant, warga Australia, dijadwalkan akan divonis pekan ini. Dia mengaku bersalah atas 51 pembunuhan, 40 percobaan pembunuhan, dan satu tuduhan melakukan tindakan teroris pasca penembakan di Kota Christchurch tahun lalu. Penembakan brutal itu disiarkan langsung di Facebook.

Vonis atas kasus pembunuhan di Selandia Baru dapat berupa penjara seumur hidup. Hakim disebut bisa menjatuhkan hukuman seumur hidup tanpa adanya pembebasan bersyarat. Hukuman itu sebelumnya tidak pernah digunakan di Selandia Baru.

Kemarin merupakan hari kedua sidang. Tarrant duduk dengan seragam tahanan berwarna abu-abu di sudut ruangan. Penjagaan ketat dilakukan saat Angela menyampaikan pernyataan dan menatapnya secara langsung.

Baca juga : Cerai, Laudya Cynthia Bella: Rumah Tangga Kami Hanya Sampai Di Sini

Di kesempatan itu, Kyron Gosse, keponakan Linda Armstrong mengatakan, pelaku datang ke Selandia Baru sebagai tamu. Dan menggunakan hak istimewa itu untuk menghancurkan keluarga yang telah tinggal di sini selama tujuh generasi.

Tarrant mencuri kepolosan Selandia Baru. "Dia dipenuhi dengan agenda rasisnya sendiri. Pengecut ini bersembunyi di balik senjata besar yang kuat dan menembak Linda yang sudah tua dari jauh," kata Gosse.

Jaksa penuntut mengatakan, Tarrant telah dengan merencanakan serangan dengan hati-hati. Sehingga, serangan itu menimbulkan korban yang cukup besar. Tarrant disebut mengumpulkan senjata api dan amunisi berkekuatan tinggi, berlatih di klub senjata dan mempelajari tata letak masjid.

Tarrant, yang membela dirinya sendiri, akan diizinkan untuk berbicara di beberapa kesempatan selama persidangan. Kendati demikian, Hakim Cameron Mander memiliki kewenangan untuk memastikan Pengadilan Tinggi tidak digunakan sebagai platform untuk ideologi ekstremis.

Baca juga : Diego Costa, Terancam Masuk Bui

Pelaporan langsung dari ruang sidang dilarang. Dan pembatasan lainnya diberlakukan terhadap pemberitaan media. PYB

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.